Surabaya (Antara Jatim) - Eduard Rudy Suharto selaku kuasa hukum Tommy Han dan Evelyn Soputro yang merupakan korban dugaan malapraktik bayi tabung menganggap dr. Aucky Hinting Sp.D, SP, And telah menebar kebohongan ke publik.
"Dokter Aucky sudah memutarbalikkan fakta yang sebenarnya terjadi," katanya di Surabaya, Kamis.
Ia mengemukakan, tidak profesionalnya Aucky Hinting ini mulai dirasakan kliennya di saat usia kehamilan proses bayi tabung, menginjak usai kandungan tujuh bulan.
"Saat itu, janji dokter Aucky pada korban akan mendapatkan keturunan anak laki-laki dari proses bayi tabung ini. Tetapi, kenyataannya berbebeda karena korban ternyata mengandung bayi berkelamin perempuan," ujarnya.
Ia mengatakan, atas kondisi ini korban kemudian meminta pertanggungjawaban, tetapi tidak dihiraukan sampai dengan proses persalinan.
"Bahkan dokter Aucky justru menyuruh orang untuk meminta korban menenandatangani pernyataan agar korban tidak menuntut," katanya.
Menurut Eduard Rudy, dr Aucky berupaya berlindung di balik pernyataan korban karena pernyataan itu dianggap sebagai tameng untuk melindungi adanya transksional embrionya.
"Bahkan, dengan berbekal surat pernyataan, korban dugaan malpraktik ini justru dilaporkan pidana oleh Dr Aucky Hinting. Pasien yang justru menjadi korban malah dilaporkan ke Polisi, di dunia ini dimanapun, mana ada dokter yang melaporkan pasiennya," ujarnya.
Sementara itu, terkait SP3 pidana dr Aucky Hinting, pihaknya mengaku akan melakukan perlawanan dalam bentuk praperadilan, setelah gugatan perdatanya di Pengadilan Negeri Surabaya dinyatakan Incracht atau berkukatan hukum tetap.
"SP3 bukan akhir segalanya, dan kami akan gugat SP3 tersebut untuk dibuka kembali, setelah perkara perdata ini incracht," ujarnya.
Ia mengatakan, kuitansi pembayaran dan komunikasi "whatsapp" akan menjadi bukti, jika korban sejak awal menginginkan keturunan anak laki-laki.
"Ada tiga kromosom yang diambil, satu perempuan, satu laki-laki dan yang satunya tidak bagus. Lha, kalau yang ditanam kelamin laki-laki kok bisa jadi perempuan, berarti ada kesalahan," katanya.
Terpisah, Ening Swandari selaku kuasa hukum dr Aucky Hinting mengaku siap mengahadapi proses hukum yang dilakukan korban. Pernyataan itu dilontarkan Ening usai proses mediasi gugatan perdatanya ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, dokter Aucky Hinting harus berurusan dengan hukum lantaran dianggap melakukan dugaan malapraktik dan digugat pasangan Tomy dan Evelyn selaku pasien bayi tabung.
Tomny dan Evelyn adalah sepasang suami istri yang berkeinginan untuk memiliki seorang keturunan berkelamin laki-laki.
Untuk bisa mendapatkan bayi laki-laki, pasangan ini mendatangi tempat praktik dr. Aucky Hinting di RSIA Ferina untuk mengikuti program bayi tabung.
Tertarik dengan program bayi tabung pasangan ini membayar biaya sebesar Rp47.680.000 pada 28 November 2015. Namun keinginan mendapatkan bayi laki-laki ini gagal setelah bayi tersebut adalah perempuan.(*)