Surabaya (ANTARA) - Oleh Surokim *)
 

Authoritarian market state statism

Perkembangan media dan jurnalistik akan cenderung kompleks. Tantangan dan jalan ke depan akan diwarnai banyak turbulensi dan jalan terjal. Persaingan media akan semakin ketat, tidak mudah, dan tak lagi berbasis wilayah dan kelas. Semua media akan berada dalam satu zona, satu kelas liga kompetisi yang dipandu logika fundamentalisme pasar. 

Kompleksitas ini kian bertambah rumit karena faktanya perubahan teknologi dan lingkungan terus berlari kencang sementara regulasi (policy), sdm, dan organisasi media selalu ketinggalan. Akibatnya, banyak media telat adaptif, tidak relevan dan out of date. Pada akhirnya banyak media terjerembab dan tidak lagi mampu berkompetisi. Potret ini sesungguhnya adalah peringatan dini (early warning) dan tentu saja butuh kesadaran (awareness) dan kewaspadaan (alertness) pengelola dan pekerja media. Survivalitas media menjadi tolok ukur eksistensi dan perkembangan media kini dan mendatang. 

Saat ini media dan jurnalistik berada dalam arena relasi kuasa baru yang kompleks. Relasi itu jika di baca kecenderungannya potensial menjadi new authoritarian market-state statism yang membelenggu. Apalagi media yang diharapkan menjadi pilar ke empat demokrasi dan menjadi benteng terakhir penjaga akal sehat publik juga terus digempur badai disinformasi tiada henti. 

Berdasarkan catatan Aliansi Jurnalis Indepenen (AJI) Indonesia media dan jusnalistik dibayangi tekanan dan ancaman yang kian nyata  mulai dari ruang redaksi hingga kekerasan saat meliput di lapangan. AJI Indonesia mencatat bahwa selama 2025 terjadi 89 kasus kekerasan jurnalis.  Beragam bentuk kekerasan mulai dari dari kekerasan fisik, serangan digital, intimidasi aparat, hingga gugatan hukum. Selain itu, intervensi dan intimidasi pada ruang redaksi juga terus meningkat dan menurut AJI cenderung dinormalisasi. Intervensi itu terjadi dari lingkar kekuasaan dalam bentuk seperti tuntutan seperti menghapus berita, hingga desakan agar tidak memberitakan isu tertentu. 

Dalam siaran pers AJI Indonesia juga mencatat adanya praktik impunitas atau ketiadaan proses hukum pada pelaku kekerasan pada jurnalis hingga membuat kasus kekerasan terus berulang. AJI Indonesia mencatat, pada 2025, 21 kasus dari 31 kasus kekerasan fisik pada jurnalis dilakukan oleh aparat keamanan negara. Selain kekerasan fisik, bentuk kekerasan terbesar kedua terhadap jurnalis, adalah serangan digital yakni ada 29 kasus. Data ini adalah angka tertinggi dalam 12 tahun terakhir. Sebagai gambaran, serangan digital yang menimpa jurnalis pada 2024 sebanyak 10 kasus, sementara di 2023 sebanyak 13 kasus.

Bentuk serangan yang dominan pada media online, sebagaimanan dicatat AJI, adalah DDoS (Distributed Denial of Services) dan pembekuan akun media sosial milik media oleh platform. Dalam tahun 2025, AJI mencatat ada bentuk serangan baru, yaitu munculnya pesanan atau order fiktif yang dialami dua kantor media di Batam dan Tanjungpinang. Selain itu, ada tujuh jurnalis yang menjadi korban serangan digital pada 2025. Serangan itu mulai dari impersonasi, doxxing hingga peretasan akun whatsapp jurnalis. AJI juga mencatat ada 22 kasus teror dan intimidasi. Salah satunya adalah teror ke ruang redaksi. Teror ini adalah upaya sistematis untuk menciptakan iklim ketakutan terhadap jurnalis. Bentuk serangan lain yang turut mewarnai tahun 2025 adalah pelarangan liputan, perusakan alat kerja, penghapusan data jurnalistik, gugatan hukum yang melemahkan, hingga praktik swasensor akibat tekanan eksternal. 

Dari aspek pelaku kekerasan, AJI juga mencatat pelaku terror dan serangan digital berasal dari negara adalah polisi, TNI masing-masing 21 polisi dan 6 tentara. Sedangkan pelaku terbanyak adalah pelaku anonim yang mencapai 29 kasus. Ancaman ini tidak hanya terpusat di Jakarta, tertapi juga menyebar ke berbagai daerah. Hal ni mengindikasikan bahwa keselamatan jurnalis adalah isu nasional yang mendesak. 

Praktik arogansi aparat juga menjadi pola yang terus berulang. Dua kasus intimidasi jurnalis di Aceh yang disertai perampasan alat kerja serta penghapusan video hasil liputan, menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan dan ketidakpahaman aparat terhadap UU Pers. Selain itu, salah satu tren paling mengkhawatirkan di penghujung 2025, menurut catatan AJI, adalah upaya pembatasan informasi secara sistematis terkait liputan bencana di Sumatera. Ketika publik sangat membutuhkan informasi yang akurat, negara justru diduga aktif melakukan intervensi. Polanya jelas intimidasi terhadap jurnalis yang meliput bantuan internasional, penghapusan berita di media besar, hingga penghentian siaran langsung dari lokasi bencana. 

Sementara itu, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) pada para jurnalis semakin besar. Tahun 2025, jumlah jurnalis yang melapor mengalami PHK tercatat 549 orang. Jumlah ini berlipat dibanding 2024 yang mencapai 373 orang.  Tak ayal, ruang publik menyempit ketika jurnalis, aktivis, dan warga yang menyuarakan kritik dihadapkan pada risiko pelaporan, kriminalisasi, atau serangan balik terkoordinasi, sehingga swasensor (self-censorship) makin meluas.

Ricky Satriawan (2025) juga mencatat hal yang kurag lebih sama. Setidaknya ada tiga masalah utama yang dihadapi media dan jurnalisme selama tahun 2025 yang menjadi tantangan media dan jurnalistik ke depan selain kebebasan dan kemerdekaan pers, yakni profesionalisme kerja jurnalistik, dan keberlanjutan ekonomi media. Ketiga persoalan utama ini menurutnya masih saling terkait dan masih belum terselesaikan secara struktural. 
Dalam amatannya terkait kemerdekaan dan profesionalitas media, kerja jurnalistik media di lapangan hingga kini masih rentan terhadap berbagai tekanan, kekerasan, hingga pembatasan terselubung. Masih kerap kita temukan adanya berbagai pembatasan, tekanan, dan pelarangan liputan. Literasi dan edukasi media masih menjadi tugas bersama dan terus perlu ditingkatkan. Publik menurut harus terus diedukasi bahwa tindakan perampasan alat kerja, penghapusan rekaman, hingga tekanan terhadap media merupakan bentuk penghalang-halangan kerja jurnalistik dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 
Kita juga patut waspada karena kemerdekaan pers dengan mengacu kepada Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2025 hanya mencapai skor 69,44 atau berada di kategori cukup bebas. Menurut Satriawan (2025)  data ini meski naik tipis dibanding 2024, angka tersebut menunjukkan stagnasi dan belum mencerminkan kemerdekaan pers yang ideal.

Selain tekanan eksternal, Dewan Pers juga menyoroti tantangan internal dunia media, terutama terkait profesionalisme. Selama 2025 Dewan Pers menerima 1.166 pengaduan masyarakat. Data ini meningkat drastis jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Menariknya menurut Satriawan (2025) mayoritas pengaduan ditujukan kepada media siber, seiring meningkatnya konsumsi informasi digital. Diantara bentuk pelanggaran yang sering ditemukan dan dominan adalah ketidakpatuhan terhadap prinsip cover both sides, judul clickbait, pencemaran nama baik, penggunaan foto tanpa izin, hingga ujaran kebencian.
Jika menyimak hal ini maka kita dapat menarik benang merah yakni masih lemahnya penerapan etika jurnalistik di ruang redaksi dan meningkatnya kontens media siber dan partisipasi publik dalam pengawasan media. Memang sudah ada perbaikan dalam penangganan dan penyelesaian kasus pelaporan media dan peningkatan kompetensi para jurnalis. Namun, persoalan mendasar tetap menuntut pembenahan serius dari internal industri media.

Kita juga patut mengapresiasi langkah Dewan Pers yang sudah mengeluarkan peraturan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Karya Jurnalistik. Regeling ini menurut saya strategis bentuk antisipasi dan social re-engineering media dari malapraktik jurnalistik cybermedia. Sekaligus bisa menjadi navigator dan katup pengaman ditengah maraknya pelanggaran isi media cyber. 
Masalah ketiga yang tak kalah krusial adalah keberlanjutan ekonomi media. Ekonomi media berada dalam situasi tak menentu. Satriawan (2025) mencatat adanya disrupsi digital, turunnya belanja iklan, perubahan algoritma platform, dan pemanfaatan AI telah menekan industri pers secara signifikan. Media dipaksa harus bisa efisien dari segi pembiayaan guna menjamin keberlangsungan. Media juga lebih memilih pekerja kontrak dan tenaga lepas (freelance) guna menyiasati mahalnya biaya pegawai. 

Selain ekosistem bisnis, industri media juga menghadapi  tekanan perkembangan kecerdasan buatan. Bak buah simalakama, AI selain membawa dampak positif memudahkan manusia dalam percepatan dan produksi informasi juga membawa dampak hilangnya peran manusia yang tergantikan dengan mesin. Sementara banyak pakar menekankan bahwa AI seharusnya menjadi alat bantu, bukan pengganti peran manusia. Dalam konteks ini, media yang unggul adalah media yang mampu memanfaatkan AI untuk efisiensi, riset, analisis data, transkripsi, tanpa mengorbankan verifikasi, empati, dan nilai kemanusiaan. Sentuhan manusia tetap menjadi pembeda utama antara jurnalisme bermutu dan konten otomatis.

Tentu saja kehadiran kecerdasan buatan (AI) harus disikapi bijak dan menjadi komplemen dalam pengembangan media. Teknologi AI harus diadopsi jika digunakan secara bijak, AI dapat menjadi alat pendukung yang mempercepat proses kerja redaksi. AI juga dapat mendorong efisiensi dan keterbatasan manusia dalam kolekting data. Namun, sekali lagi sentuhan manusia tetap menjadi pembeda utama. Verifikasi, empati, sudut pandang, dan nilai moral tidak bisa digantikan oleh mesin. Bagaimanapun media yang mampu memadukan kecepatan teknologi dengan kebijaksanaan manusia akan memiliki keunggulan kompetitif. Kecanggihan teknologi tidak akan punya makna apa apa jika manusia SDM nya tidak mampu membaca perubahan lingkungan yang kompleks. Dalam konteks penggunaan teknologi man behind the gun tetap relevan untuk diberikan perhatian.  

Jaga Daulat Media Sebagai Ruang Publik

Jika ke depan media akan menghadapi turbulensi dan krisis? Apa yang perlu kita siapkan? Kiranya kita perlu menguatkan ekosistem media dan memikirkan solusi komperehensif jangka panjang. Termasuk mengembangkan kerja sama dan kolaborasi lintas sektor karena media tidak lagi bisa sendirian. Ide Satriawan (2025) tentang subsidi, dana Jurnalisme Indonesia, usulan revisi UU Hak Cipta agar karya jurnalistik memiliki hak ekonomi, dan penguatan persaingan usaha yang sehat antara platform digital dan perusahaan pers adalah ide ide progresif yang perlu diikhtiarkan ke depan. 

Sebagai peneliti media, saya percaya bahwa faktor manusia, sdm tetap sentral dalam lanskap industri media. Apalagi jika kita bisa memahami kritik dari kalangan kritis media, bahwa manusialah yang akan menentukan arah perkembangan industri dan bukan kapital dan teknologi. Industri media tetaplah bisnis trust, jadi faktor manusia tetap sentral dan penting sebagai kreator PICON. Buzzer-influencer troops akan tetap bisa direduksi dan kalahkan dengan trusted media karena pada hakikatnya manusia butuh validasi informasi. Bagaimanapun prinsipnya manusia akan tetap berupaya keluar dari belenggu post truth dan pengguna media social terus tumbuh dewasa (mature). 

Sebagai medan dan arena juang publik media harus terus dikawal, diawasi dan dikembangkan melalui literasi berkelanjutan. Sebagaimana dikemukakan Satriawan (2025) bahwa tugas menjaga kemerdekaan pers dari kekerasan dan kriminalisasi, meningkatkan profesionalisme jurnalistik, serta memastikan keberlanjutan ekonomi media bukan agenda sektoral, melainkan tanggung jawab bersama. Tanpa komitmen serius dari pemerintah, aparat penegak hukum, perusahaan media, platform digital, dan masyarakat, tiga persoalan ini akan terus berulang abadi di setiap tahun. 

Mari kita kuatkan langkah menuju pers media yang merdeka, profesional, dan berkelanjutan. Mari terus kita kawal ruang media dan jurnalistik kita dalam menjaga nalar akal sehat public di tengah tekanan yang kian beragam dan kompleks. Medan bisnis dan arena persaingan ini memang berat, apalagi disana juga ada beban menjaga kepentingan publik. 
 

Last but not least, media sebagaimana amanah regulasi tidak sekadar menjalankan amanah hiburan (entertaining), tetapi juga mengemban misi mencerdaskan (educating), mencerahkan (englighting), dan sebagai kritik social (control social). Kita perlu memikirkan langkah langkah bersama lebih kongkrit agar media dan produk jurnalistik kian berkualitas, tidak berada dalam tekanan hegemoni negara dan pasar yang berlebihan. Beragam problem ekonomi media juga bisa di atasi dan diberikan solusi jalan keluar terbaik agar media dan jurnalistik tidak jatuh ke dalam ancaman krisis berkepanjangan.  Media bisa menjadi pilar demokrasi ke empat yang kembali bisa diandalkan.

 

*) Penulis adalah Dosen Prodi Komunikasi, FISIB UTM



Editor : Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026