Trenggalek (Antara Jatim) - Sejumlah kafe dan rumah karaoke di sekitar Pantai Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, terancam digusur karena berdiri di atas tanah aset pemerintah daerah setempat. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Trenggalek, Said Maksum, Senin, mengatakan keberadaan sejumlah tempat hiburan dan warung remang-remang tersebut dipastikan ilegal dan secepatnya dilakukan penertiban. "Kalau masalah penertiban, kami tidak memiliki wewenang, yang berwenang adalah Satpol PP," ujarnya. Isyarat penggusuran disampaikan Said Maksum, setelah pihak bagian hukum dan badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD) berkoordinasi dengan jajaran Satpol PP, menindaklanjuti rekomendasi bagian hukum terkait bangunan atau tempat hiburan ilegal di atas tanah aset daerah di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo. "Selain itu kami juga sudah sepakat dengan pihak KPPM (kantor perizinan dan penanaman modal) agar tidak mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB), karena itu tanah pemkab," Katanya. Pihaknya mengakui, berdirinya sejumlah kafe dan karaoke di Desa Tasikmadu berpotensi menimbulkan konflik, karena menduduki tanah yang bukan haknya. Selain itu, tempat hiburan tersebut tidak memberikan kontribusi pendapatan ke pemerintah daerah. Anggota Komisi I DPRD Trenggalek, Mugianto, meminta Satpol PP bertindak tegas dalam menindak pendirian rumah-rumah hiburan yang biasanya menyediakan layanan wanita dewasa tersebut. Selain merugikan, Mugianto mengaku khawatir keberadaan bangunan liar di atas aset daerah akan memicu kecemburuan masyarakat dan berpotensi menimbulkan konflik antara pemerintah dengan masyarakat. "Sekarang masih sedikit, tapi kalau ini dibiarkan maka bangunan liar akan terus tumbuh, ketika sudah banyak pasti akan menimbulkan masalah," ujarnya. Mugianto berpendapat, penyelesaikan bangunan kafe dan karaoke liar tersebut lebih baik segera diselesaikan secepatnya. "Lebih baik pemerintah bertindak tegas, karena ini masalah serius, apalagi tanah yang digunakan berada di JLS (jalur lintas selatan)," ujar pria yang akrab disapa Obeng ini. Saat ini bangunan kafe dan karaoke banyak berdiri tanah aset milik Pemkab Trenggalek di Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo. Bangunan tersebut rata-rata memiliki konstruksi permanen. Bahkan salah satu kafe dibangun bertingkat. (*)
Berita Terkait
KPK targetkan penahanan Yaqut dan Gus Alex dilakukan secepatnya
9 Januari 2026 21:15
Menkum bakal cek isu pelaporan Pandji Pragiwaksono ke polisi
9 Januari 2026 16:48
PBNU dan Muhammadiyah tegaskan pelapor Pandji bukan bagian organisasi
9 Januari 2026 14:11
KPK tetapkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tersangka kasus kuota haji
9 Januari 2026 13:59
Uji materi KUHP dan KUHAP baru mulai bergulir di MK
9 Januari 2026 11:30
