Dewan Pengupahan Jatim belum Terima Laporan UMK
Senin, 25 November 2013 17:18 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur mengakui belum menerima laporan resmi dari perusahaan yang keberatan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2014.
"Selama empat hari dibuka, belum ada perusahaan yang melaporkannya secara resmi. Meski demikian, kami tetap menunggu dan pasti akan diproses," ujar Wakil Ketua Dewan Pengupahan Jatim Harry Soegiri ketika dikonfirmasi wartawan di Surabaya, Senin.
Menurut Harry yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jatim tersebut, akan ada kategori pemberian dispensasi bagi perusahaan yang keberatan, seperti penangguhan pembayaran UMK 2014 antara 6-9 bulan, asalkan melengkapi persyaratan.
"Dispensasi bahkan bisa selama setahun dengan menerapkan UMK lama seperti yang sudah ditetapkan tahun lalu. Yang jelas, tergantung kemampuan perusahaan dari segi waktu dan besaran upah," katanya.
Ia mengungkapkan jika sudah memenuhi syarat, antara lain melampirkan kesepakatan antara pekerja dan perusahaan serta audit independen terhadap laporan keuangan maka tidak ada masalah penangguhannya.
Ketika disinggung tentang ancaman relokasi sejumlah perusahaan di kawasan ring satu, khususnya Surabaya yang nilai upahnya mencapai Rp2,2 juta, Hary optimistis tidak ada perusahaan yang merelokasi sektor usahanya.
"Kalau dihitung-hitung 'cost' yang dikeluarkan jauh lebih tinggi karena biaya relokasi lebih banyak daripada kenaikan UMK itu sendiri. Apalagi ini 'kan tinggal pengusaha melakukan efisiensi di sektor lain saja," kata dia.
Saat ini, pihaknya segera melakukan sosialisasi penetapan UMK 2014 itu di daerah-daerah dengan harapan tidak akan ada lagi kendala di lapangan, mengingat kenaikan tersebut ditentang pengusaha.
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim mengklaim sebanyak 28 ribu perusahaan keberatan dengan penetapan UMK di provinsi ini dan mengaku tidak sanggup membayar upah buruh.
Wakil Ketua Apindo Jatim Bidang Pengupahan, Johnson Simanjuntak, ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa pihaknya pada Selasa (26/11) akan menggelar pertemuan dengan anggotanya membahas kenaikan UMK 2014 serta membahas langkah selanjutnya
"Tidak itu saja, pekan ini kami akan memutuskan rencana menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau tidak. Masalah ini masih dikaji dan mengumpulkan informasi dan data-data," katanya. (*)