Malang (Antara Jatim) - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang Tono, ST mendesak pemkab setempat untuk membatasi pendirian pasar modern agar pasar tradisonal di daerah itu tidak mati.
"Pasar modern di Kabupaten Malang tumbuh seperti jamur di musim hujan, bahkan hingga di gang-gang kecil pun ada. Sehingga, pasar tradisional maupun kios-kios kecil ini kalah bersaing dan akhirnya kolaps," tegas Tono di Malang, Minggu.
Menurut politisi dari Partai Demokrat itu, pasar tradisional maupun kios-kios kecil harus mengatur strategi dan harus bekerja keras dalam mengelola usahanya un tuk bisa tetap bertahan.
Ia mengemukakan saat ini terdapat 33 pasar tradisional yang dikelola oleh Pemkab Malang. Sedangkan pesaing pasar tradisional tersebut, yakni toko modern berjumlah 90 unit.
Dengan kondisi tersebut, katanya, membuat sebagian pedagang pasar tradisional dan pedagang toko kecil banyak yang menutup usahanya karena sepi pembeli akibat kalah bersaing dengan toko modern, khususnya Indomaret dan Alfamart.
Tono menjelaskan 33 pasar tradisional itu terdiri dari 16 pasar kelas I, 9 pasar kelas II, dan 8 pasar kelas III. Dari 33 pasar tradisional itu terdapat 17.535 toko, bedak, dan pocokan.
Selain terdapat 33 pasar tradisional, di Kabupaten Malang juga terdapat 414.516 Usaha Menengah, Kecil dan Mikro (UMKM), dengan melibatkan 826.373 orang.
Lebih lanjut Tono mengatakan kalah bersaingnya pasar tradisional dengan toko modern itu disebabkan beberapa faktor, yakni kondisi fisik pasar kurang memadai dan banyak yang rusak, kurangnya tingkat kebersihan, sarana dan prasarananya kurang mendukung serta menjamurnya Pedagang Kaki Lima (PKL), baik di dalam maupun di luar pasar.
Jika Pemkab Malang tidak segera membatasi izin pendirian toko modern tersebut, ujarnya, pedagang pasar tradisional satu persatu akan gulung tikar alias bangkrut.
Sementara itu Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Malang Raya Siti Hardiyanti mengatakan menjamurnya toko modern di wilayah Kabupaten Malang secara otomatis akan mematikan usaha para pedagang, baik itu pedagang yang berada di toko, bedak, pocokan maupun PKL.
Ia mengakui tempat berdagang para pedagang tradisional, kios kecil maupun PKL tersebut kalah bersaing dengan toko modern karena tingkat kenyamanan pembeli.
"Pemkab Malang seharusnya membatasi berdirinya toko modern. Dan pemkab juga jangan hanya mengejar pemasukkan hasil pajak restribusi saja, tapi harus memikirkan nasib pedagang pasar tradisional dan toko-toko kecil," tegasnya.
Jika Pemkab tidak segera mengambil langkah dalam melakukan kebijakan baru, tegas Siti, dikhawatirkan akan terjadi kebangkrutan ratusan pedagang pasar tradisional di Kabupaten Malang. (*)
Editor : Tunggul Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.