Petugas Bojonegoro Tunggu Instruksi Turunkan Alat Peraga
Rabu, 13 November 2013 15:37 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menunggu instruksi untuk menurunkan alat peraga kampanye Pemilu 2014 yang menyalahi ketentuan.
"Kami belum berani menurunkan alat peraga yang pemasangannya menyalahi kententuan karena belum memperoleh instruksi secara langsung dari Satpol PP Kabupaten," kata Kepala Satpol PP Kecamatan Kota Soetardjo, Rabu.
Namun, Soetardjo mengakui pernah diajak membahas bersama mengenai rencana penurunan alat peraga yang melanggar ketentuan di Kantor Satpol PP Kabupaten setempat bersama KPU dan Panwaslu beberapa waktu lalu.
"Tapi kami belum berani menurunkan alat peraga karena belum menerima data alat peraga yang harus diturunkan karena pemasangannya melanggar ketentuan," jelasnya.
Hal senada disampaikan Petugas Satpol PP di Kecamatan Kapas Jatmiko yang menyatakan Satpol PP Kecamatan Kapas juga belum berani menurunkan alat peraga di wilayahnya yang melanggar kententuan karena belum menerima data alat peraga yang melanggar kententuan.
"Kalau alat peraga kampanye yang pemasangannya melanggar ketentuan di Kecamatan Kapas ya jelas ada," tutur Jatmiko.
Data di Panwaslu setempat, alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan baik berupa banner, baliho, umbul-umbul, spanduk juga yang lainnya sedikitnya berada di 1.250 lokasi. Alat peraga tersebut melanggar Peraturan KPU No. 15 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2014 dan melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro tentang Pemasangan Alat Peraga.
Sementara itu, Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu Bojonegoro Dian Widodo meminta Satpol PP segera melakukan langkah menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar kententuan.(*)