KSPI: UMK 2014 Surabaya Kalah dari Pasuruan-Gresik
Selasa, 12 November 2013 20:16 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI Jawa Timur mencatat upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2014 untuk Kota Surabaya sebesar Rp2,20 juta masih kalah dari besaran UMK Gresik senilai Rp2,37 juta dan UMK Kabupaten Pasuruan senilai Rp2,31 juta.
"Usulan UMK 2014 untuk Surabaya semakin irasional karena semakin memicu kesenjangan dengan daerah Ring I (basis industri) yakni Gresik dan Kabupaten Pasuruan," kata Wakil Sekretaris KSPI Jawa Timur Jamaludin di Surabaya, Selasa.
Oleh karena itu, KSPI Jatim mendesak Gubernur Jatim untuk melakukan perubahan dalam Kebijakan Upah Minimum Jawa Timur 2014 yakni merevisi Surat Edaran terkait Kualitas KHL untuk UMK 2014 dan besaran UMK harus berbasiskan kebutuhan hidup buruh yang riil yang mengarah kepada penguatan indeks daya beli buruh.
"Kami juga meminta Gubernur memberlakukan besaran UMK yang memperhitungkan standar kebutuhan hidup buruh yang berkeluarga, mempertimbangkan pekerja yang bermasa kerja lebih dari satu tahun, dan memberlakukan UMK Rp3 juta untuk Ring 1 (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan) dan minimal kenaikan 50 persen di luar Ring 1," katanya.
Selain itu, KSPI Jatim juga meminta Gubernur untuk menerapkan UMS (Upah Minimum Sektoral) yang berbasiskan kapasitas industri dan kluster wilayah antara daerah basis industri dengan yang bukan.
"Kabupaten Pasuruan adalah pelopor dalam membangun sistem upah minimum sehingga tingkat UMK dalam dua tahun terakhir tergolong tinggi di Jatim, termasuk mengalahkan Kota Surabaya," katanya.
Pada tahun 2013, Kabupaten Pasuruan telah menetapkan UMK Rp1.720.000, lalu UMS ditetapkan mencapai lima persen dari UMK 2013 itu, sehingga nilai UMS Kabupaten Pasuruan mencapai Rp1.806.000 atau naik Rp86.000.
Selain itu, upah minimum pekerja yang berkeluarga dan bermasa kerja lebih dari satu tahun berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 22/2012 bahwa untuk buruh yang berkeluarga dan masa kerjanya lebih dari satu tahun diberi upah terendah sebesar lima persen di atas UMK menjadi Rp1.896.300.
"Dengan Sistem Kluster Upah Minimum di Kabupaten Pasuruan seperti itu dan ditambah tunjangan-tunjangan lain maka upah minimum buruh di Pasuruan pada tahun 2013 sudah mencapai kisaran Rp2 jutaan, sehingga kesejahteraan buruh di Pasuruan sudah lebih baik mengalahkan pekerja di Kota Surabaya dan Ring I," katanya.
Bahkan tahun 2014, usulan UMK Kabupaten Pasuruan sebesar Rp2,31 juta (34,4 persen) dan Kota Surabaya hanya Rp2,2 juta (26,4 persen), sehingga kesenjangan upah akan kembali terjadi di Jatim, baik pada Ring 1 maupun lainnya.
"Peran Gubernur Jawa Timur menjadi sentral dalam mereduksi kesenjangan upah antarwilayah ini sepanjang Kebijakan Pengupahan berwatak adil dan layak sebagaimana usulan kami," katanya.
Usulan yang dimaksud adalah besaran UMK harus memperhitungkan standar kebutuhan hidup buruh yang berkeluarga, mempertimbangkan pekerja yang bermasa kerja lebih dari satu tahun, dan memberlakukan UMK Rp3 juta untuk Ring 1 (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan) dan minimal kenaikan 50 persen di luar Ring 1, serta UMS. (*)