Buruh di Jatim Tuntut Revisi UMK 2014
Kamis, 28 November 2013 16:20 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Ratusan buruh dari kawasan ring satu yang meliputi Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto, menggelar unjuk rasa menuntut Gubernur Jatim Soekarwo merevisi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2014 di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Kamis.
"Kami menilai penetapan angka UMK di Jatim tidak layak dan gubernur harus merevisinya. Seperti Surabaya, seharusnya gubernur harus menetapkan Rp2,8 juta," ujar Koordinator Lapangan, Sukardji, di sela aksinya.
Dalam aksinya, buruh memakai baju seragam serikat pekerja. Seperti Serikat Pekerja Logam, Elektronik, Brigade SPSI, Mesin (SP LEM) Mojokerto, Surabaya dan lain-lain. Buruh juga membawa puluhan bendera serikat pekerja. Antara lain, bendera Serikat Buruh dan Karyawan (SBK), FSP LEM SPSI, GMNI dan SP KAHUT.
Tidak itu saja, massa aksi juga membawa poster dan tulisan yang intinya meminta gubernur merevisi UMK, khususnya di kawasan ring satu. Jika tidak, massa mengancam akan terus menggelar aksi dan membawa buruh lebih banyak.
"Gubernur Jatim tidak menepati janji. Semula dikatakan UMK 2014 untuk Surabaya sebesar Rp2,8 juta, nyatanya berubah menjadi Rp2,2 juta. Gubernur harus merevisinya," kata dia.
Sementara itu, Gubernur Jatim Soekarwo pernah menanggapi tuntutan revisi seperti yang disampaikan buruh. Bahkan, gubernur sudah menyampaikannya ke kelompok buruh melalui surat resmi Nomor 560/23967/031/2013 tertanggal 26 November 2013 tentang tanggapan pernyataan sikap.
Surat tanggapan gubernur itu meliputi tiga hal, yakni Pergub Nomor 78/2013 tentang UMK tahun 2014 di Jatim telah melalui pembahasan dan pertimbangan dari berbagai pihak termasuk dari akademisi untuk menjamin peningkatan kesejahteraan pekerja dan kemampuan perusahaan.
Kedua, penetapan UMK 2014 mengacu kepada ketentuan dalam Permenakertrans Nomor 13 Tahun 2012 dan Permenakertrans Nomor 7 Tahun 2013.
Dibanding UMK tahun lalu, UMK 2014 berdasarkan hasil telaah akademisi serta mereka yang selama ini melakukan advokasi perburuhan menunjukkan adanya peningkatan daya beli buruh yang melebihi inflasi.
"Aspek penting dari penetapan UMK 2014 tersebut adalah peningkatan kesejahteraan buruh, yang merupakan aset penting dalam produksi dan diharapkan dapat mendukung keberlanjutan dunia usaha di Jatim," kata Soekarwo dalam pernyataan tertulisnya.
Gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo tersebut juga meminta massa mengedepankan suasana kondusif di Jatim, namun sangat menghargai penyampaian aspirasi dan pendapatnya.
Diketahui, Penetapan UMK 2014 tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 78 Tahun 2013 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2014 tertanggal 20 November 2013.
Posisi UMK 2014 yakni di ring satu, yakni Surabaya Rp2,2 juta, Gresik Rp2.195.000, Sidoarjo Rp2.190.000, Kabupaten Pasuruan Rp2.190.000, serta Kabupaten Mojokerto Rp2.050.000. (*)