Hakim PN Malang Digugat karena Tempati Rumah Dinas
Senin, 11 November 2013 19:48 WIB
Oleh Joko Susilo
Malang (Antara) - Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri mengungkapkan ada empat hakim Pengadilan Negeri Malang digugat karena menempati rumah dinas.
"Saya mendapat keluhan dari para hakim PN Malang karena digugat oleh pihak yang mengaku ahli waris dari pemilik sah dari rumah yang dijadikan rumah dinas PN Malang," katanya di sela pemantauan calon hakim di Malang, Senin.
Dia mengungkapkan bahwa ahli waris yang menggugat empat hakim untuk menempati rumah dinas itu meminta mereka meninggalkannya karena dinilai hak miliknya.
Ketua bidang Rekrutmen hakim ini juga mengungkapkan bahwa tuntutan itu sudah didaftarkan dan majelisnya diketuai wakil ketua PN Malang Ahmad Guntur.
"Untuk nama pemohon dan empat hakimnya saya lupa, namun ketua majelisnya bingung menghadapi gugatan ini," kata Taufiq.
Dia mengatakan kebingungan majelis hakim ini karena akan mengadili teman sendiri dan penempatan rumah dinas itu juga atas izin dari pengadilan. (*)