10 Nelayan Langkat di Penjara Malaysia
Jumat, 1 November 2013 9:02 WIB
Oleh Imam Fauzi
Langkat (Antara) - Sebanyak 10 nelayan asal Kabupaten Langkat Sumatera Utara, yang ditahan pihak berwajib di Pulau Penang terancam hukuman penjara tiga hingga enam bulan, dengan tuduhan melakukan penangkapan ikan di wilayah laut Malaysia.
"Kita mendapat kabar 10 nelayan asal Langkat yang ditangkap tersebut kini dihukum di penjara Pulau Penang Malaysia," kata Presidium Region Sumatera Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Tajruddin Hasibuan di Stabat, Jumat.
"Mereka sekarang ini menjalani hukuman penjara, karena tidak adanya pembelaan terhadap mereka," katanya. Padahal 10 nelayan tersebut sudah membantah bahwa mereka tidak mencuri ikan diperairan Malaysia, tapi mencari ikan di peraiaran Indonesia.
Tajruddin menjelaskan bila merujuk pada nota kesepahaman antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Malaysia mengenai pedoman umum tentang penanganan terhadap nelayan oleh Lembaga Penegak Hukum di laut Republik Indonesia dan Malaysia yang ditandatangani pada tanggal 27 Januari 2012, maka nelayan tersebut harus dilindungi.
Sesungguhnya pemerintah Indonesia memiliki peluang besar untuk melindungi dan memulangkan para nelayan tersebut sebelum terjadinya proses peradilan, ungkapnya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa penangkapan dan pemenjaraan terhadap nelayan tradisonal yang berada di batas negara tersebut sudah sering terjadi.
Hal ini terjadi karena pemerintah tidak memiliki kepedulian dan keseriusan dalam menjaga perbatasan negara. Di sisi lain, pemerintah juga tidak memberikan perlindungan dan pengayoman kepada nelayan tradisional yang beraktivitas dan menggantungkan hidupnya di laut lepas, termasuk di wilayah perbatasan.
Untuk itulah, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) meminta agar Ketua Komisi I, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat RI, Menteri Luar Negeri, Menteri Keluatan dan Perikanan, Gubernur Sumatera Utara dan Bupati Langkat Ngogesa Sitepu, dapat segera memperjuangkan pemulangan para nelayan ini.
"KNTI berharap agar 10 nelayan Langkat tersebut segera dibebaskan dan dipulangkan, karena tidak layak dan pantas untuk dihukum," katanya.
Seperti diketahui Kamis (19/9), 10 nelayan yang berasal dari Sei Bilah dan Kelantan Kecamatan Sei Lepan dan kecamatan Brandan barat ditangkap polisi maritim Malaysia.
Saat itu mereka, katanya sedang mencari ikan di perairan Indonesia, setahu bagaimana dihampiri polisi maritim Malaysia.
Para nelayan itu sedang mencari ikan di nakhodai oleh Iqbal Rinanda (35) dengan menaiki sampan motor nomor lambung PB 942 berangkat melaut pukul 23.00 wib menuju tempat di mana biasanya para nelayan tradisional Kabupaten Langkat melakukan kegiatan tangkap.
Setelah tiga hari melaut melakukan kegiatan aktifitas tangkap seperti biasanya maka Minggu (22/9) para nelayan tersebut dihampiri oleh patroli diraja Malaysia tepat pukul 16.00 Wib, lalu ditahan hingga sekarang ini.
Adapun mereka yang ditahan terdiri dari Iqbal Rinanda (35), Suwardi (32), Zainal Arifin (35), Hemdra MG (35), Iswadi (37), Ervan (21) yang kesemuanya nelayan penduduk Kecamatan Sei Lepan.
Selain itu juga diwaktu yang hampir bersamaan ditahan nelayan yang berasal dari Desa Kelantan Kecamatan Brandan Barat oleh polisi maritim Malaysia.
Mereka terdiri dari Ali Akbar (27), Syahril (26), Syafrianda (25), dan Farlan (35), kini juga mendekam dalam tahanan di Pulau Penang, kata Tajruddin Hasibuan. (*)