Caleg Madiun Keberatan Pembatasan Alat Peraga Kampanye
Selasa, 29 Oktober 2013 11:33 WIB
Madiun (Antara Jatim) - Sejumlah calon anggota legislatif (caleg) di Kabupaten Madiun, Jawa Timur merasa keberatan dengan pembatasan pemasangan alat peraga kampanye seperti yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013.
Salah satu caleg dari PDI Perjuangan, Subari, mengatakan, pembatasan pemasangan alat peraga kampanye seperti baliho, spanduk, dan lainnya tersebut, akan berimbas negatif pada para kandidat yang ikut dalam pemilu legislatif tahun depan.
"Aturan tersebut sangat merugikan, karena hak sosialisasi calon anggota legislatif dibatasi," ujar Subari kepada wartawan, Selasa.
Menurut dia, pembatasan seperti satu baliho yang terpasang di satu desa, akan menyusahkan caleg memperkenalkan diri kepada warga di daerah pemilihan atau dapilnya. Terutama, di desa atau kelurahan yang bukan menjadi tempat tinggal caleg bersangkutan.
Dengan pembatasan tersebut, para caleg harus lebih intensif terjun ke masyarakat dan dinilai membutuhkan waktu, tenaga, pikiran, dan biaya yang lebih banyak.
Karena itu, Subari berencana tidak akan mencopot belasan baliho yang kini telah terpasang di dapilnya, yakni Kecamatan Wungu, Gemarang, dan Kare Kabupaten Madiun. Ia mengklaim alat peraga kampanye itu telah mendapat izin dari Pemerintah Kabupaten Madiun.
"Pengusaha jasa reklame yang saya kontrak sudah mengurusnya ke Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu Kabupaten Madiun. Pajak reklame juga sudah dibayar jadi tidak akan saya turunkan," kata dia.
Ia mengungkapkan jika biaya yang telah dikeluarkan untuk pencetakan dan pemasangan alat peraga itu mencapai sekitar Rp20 juta. Uang sebanyak itu merupakan uang pribadi.
Dengan telah membayar pajak reklame, Subari menilai pihak pemkab tidak bisa seenaknya melakukan penertiban. Jika pencopotan paksa tetap dijalankan oleh petugas penegak perda atas rekomendasi dari panitia pengawas pemilu ia akan melakukan protes.
Hal yang sama diungkapkan oleh caleg dari Hanura, Heru Sutikno. Menurutnya, pembatasan pemasangan alat peraga kampanye merugikan dirinya dan caleg lainnya.
"Saya sudah terlanjur pesan baliho dan spanduk dalam jumlah banyak. Jika dibatalkan jelas tidak mungkin, karena pihak percetakan tidak mau tahu," kata caleg Heru Sutikno.
Jumlah baliho yang terlanjur dipesannya mencapai 240 buah. Sebelumnya ia berencana memasang empat alat peraga kampanye itu di setiap desa. Namun, karena pembatasan, Heru mengaku masih bingung untuk memasangnya.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun telah membagi zona kampanye untuk Pemilu Legislatif 2014 menjadi 206 zona kampanye. Zona kampanye tersebut dibagi berbasis tiap desa dan Rukun Tetangga (RT). Namun, pembagian zona tersebut belum ditetapkan karena KPU masih melakukan sosialisasi. (*)