Trenggalek (Antara Jatim) - Tim Buru Sergap Polres Trenggalek, Jawa Timur, menangkap seorang pengedar narkotika jenis ganja saat melakukan transaksi dengan dengan pembelinya. Kasat Narkoba Polres Trenggalek, Iptu Suwancono, Rabu, mengatakan tersangka yang berinisial DP (35) dari Kelurahan Ngantru, Kecamatan Trenggalek tersebut ditangkap di Jalan Ahmad Yani, Klampisan, Kelurahan Surodakan sekitar pukul 21.30 WIB. "Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti 21,8 gram ganja kering yang dibungkus koran, kemudian sebuah HP. DP adalah pemain lama yang menjadi incaran kami," katanya mengungkapkan. Selain sebagai pengedar ganja, pelaku juga merupakan pemakai aktif yang dibuktikan dengan hasil tes urine yang dilakukan polisi. Ia menjelaskan peredaran ganja di wilayah Trenggalek sudah terendus sejak lama, hanya saja pihaknya membutuhkan waktu tersendiri guna melakukan pengungkapan yang akurat. "Karena untuk mengungkap kasus narkoba ini tidak sama dengan kasus kriminal lainnya, saat ini kami juga masih melakukan pengembangan terhadap jaringan dari DP ini," katanya. Dari informasi yang dihimpun kepolisian, ganja tersebut didapatkan tersangka DP dari salah seorang warga di Tulungagung. "Terkait kasus ini kami menjerat tersangka dengan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," katanya. Sementara itu, selama sepekan terakhir, jajaran Polres Polres Trenggalek juga meringkus dua pelaku pengedar pil koplo jenis LL yakni tersangka berinisial AP (29) dari Desa Wonocoyo Kecamatan Pogalan dan RA (18) dari Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari. "Dari tangan AP, kami menyita barang bukti 1002 butir LL, kemudian dari tersangka RA kami mendapati barang bukti 20 butir LL," katanya. Barang bukti yang masuk jenis obat-obatan terlarang tersebut didapatkan para tersangka dari bandar yang ada di wilayah Blitar. Ia menambahkan peredaran obat-obatan jenis LL cukup marak di Trenggalek. Pihaknya mengaku terus melakukan perburuan terhadap sejumlah pengedar yang biasa beroperasi di wilayah hukumnya. (*)
Polisi Trenggalek Tangkap Penjual Ganja
Rabu, 23 Oktober 2013 18:27 WIB