Bojonegoro (Antara Jatim) - Jajaran Kepolisian Resor Bojonegoro, Jawa Timur, mengusut pemilik solar "ilegal" yang diperkirakan dari pertambangan minyak tradisional sekitar 5.000 liter yang tertangkap dalam operasi di Desa Mbesah, Kecamatan Kasiman, pada Kamis (17/10). "Polisi belum tahu pemilik solar 5.000 liter itu, karena nomor telepon pemesannya ketika dihubungi tidak bisa," kata Waka Polres Bojonegoro Kompol Aris Yudha Legawa, Sabtu, Ia menjelaskan pengendara truk dengan Nopol. AD 1553 JV yaitu Tri Har (25) asal Purworejo, Jateng, hanyalah orang yang disuruh pemilik solar untuk mengantarkan solar sekitar 5.000 liter ke tempat tujuan. Meski demikian, kata dia, polisi menahan yang bersangkutan sekaligus dengan truk yang membawa solar sekitar 5.000 liter berikut sebuah pompa minyak. "Dia hanya sebatas disuruh mengambil solar dan mengantarkan ke tujuannya. Jadi ya tidak tahu siapa nama pemesannya," katanya, menegaskan. Dari keterangan yang diperoleh, polisi menangkap pengiriman solar "ilegal" sekitar 5.000 liter yang diangkut dengan truk yang baknya dimodifikasi persegi empat dengan ukuran panjang 2,5 meter, lebar 2 meter dan tinggi 1 meter di Desa Besah, Kecamatan Kasiman, Kamis (17/10). Hasil pengusutan polisi, Tri Har mengaku mengambil solar di lokasi penampungan di Kecamatan Kasiman, milik Y. Tri Har mengaku tidak tahu asal solar, tapi polisi memperkirakansolar yang diangkut tersebut merupakan solar produksi minyak mentah di Desa Wonocolo dan Hargomulyo, Kecamatan Kedewan, yang disuling secara tradisional. Masih sesuai pengakuan tersangka kepada polisi, solar tersebut rencananya akan dikirim ke Jateng untuk dijual secara eceran ke sejumlah industri kecil. "Solar itu berasal dari minyak sulingan atau solar bersubsidi harus dilakukan pemeriksaan laboratorium," jelas seorang petugas di Polres setempat. Kapolres Bojonegoro AKBP Edy Wibowo menjelaskan pihaknya menjerat tersangka Tri Har dengan pasal 52 sub pasal 55 lebih subsider pasal 53 huruf b UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. (*)
Polres Bojonegoro Usut Pemilik Solar Ilegal
Sabtu, 19 Oktober 2013 17:50 WIB