Malang (Antara Jatim) - Tunjangan Profesi Pendidik di Kabupaten Malang, Jawa Timur, dipotong sebesar Rp200 ribu per orang dan disetorkan ke oknum staf Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Pendidikan Kecamatan Dampit. "Guru penerima T unjang Profesi Guru (TPP) ini diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang isinya bahwa guru yang melakukan pemberkasan tidak ditarik biaya, padahal di lapangan ditarik sebesar Rp200 ribu/orang," kata Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRa) Malang Zuhdi Ahmadi di Malang, Minggu. Karena isi surat pernyataan terseb ut tidak sesuai kenyataan, katanya, guru-guru tidak mau menandatanganinya. Sebab, ini pungutan liar model baru, bahkan dalam memungut biaya pencairan TPP itu oknum UPTD tersebut juga mengancam guru bersangkutan akan dimutasi jika tidak menolak. Ia mengemukakan, dugaan pungli yang dilakukan oknum staf UPTD Diknas Kecamatan Dampit itu diketahui karena sebelumnya ada salah satu guru Sekolah dasar Negeri (SDN) di wilayah kecamatan setempat, mengadukan kepada LIRa terkait adanya pungli tersebut. Sementara guru yang menerima TPP setiap tiga bulan sekali itu, lanjutnya, diwajibkan untuk setor uang pada UPTD. Karena adanya ancaman oknum staf UPTD Diknas tersebut, mayoritas guru takut dan terpaksa memberikan uang sebesar Rp200 ribu. Pengaduan terkait dugaan pungutan yang dilakukan oleh oknum staf UPTD Diknas Kecamatan Dampit tersebut, kata Zuhdi, akan ditindaklanjuti, bahkan LIRa juga akan melaporkan ke Kejaksaan maupun kepolisian. "Jika pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) yang kita lakukan sudah lengkap, kami segera melaporkannya, sebab cara-cara yang dilakukan oknum staf UPTD tersebut merupakan modus lama untuk menyiasati hukum," tegas Zuhdi. Menanggapi hal adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum UPTD Diknas Kecamatan Dampit itu, Kapolres Malang AKBP Adi Deriyan Jayamarta mengaku hingga saat ini masih belum menerima laporan tentang dugaan pungutan tersebut. Namun demikian, Kapolres Malang tersebut sudah memerintahkan anggotanya untuk mencari bukti-bukti terkait terjadinya pungutan liar tersebut. "Dalam waktu dekat ini kami akan turunkan tim penyidik untuk melakukan penyelidikan, salah satunya minta keterangan guru penerima TPP di kecamatan tersebut," tegas Kapolres. Kapolres menjelaskan data yang didapat penyidik itu nantinya digunakan sebagai bahan gelar perkara. Jika dari hasil gelar perkara, kasus tersebut mengarah pada tindak pidana korupsi, maka pihaknya akan melanjutkan ke tingkat penyidikan. (*)
TPP Guru Kabupaten Malang Dipotong Rp200 Ribu
Minggu, 6 Oktober 2013 19:09 WIB