Oleh Monalisa
Jakarta (Antara) - Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar masih menyangkal menerima suap meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait dua kasus sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Lebak hingga pemeriksaan Kamis (3/10) sore.
"Sejauh ini AM masih menyangkal. Wajar kalau seorang tersangka menggunakan hak ingkar, itu bukan hal luar biasa," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Akan tetapi, Bambang yakin hal ini tidak akan menghambat penyidikan karena KPK telah bekerja sama dengan Mahkamah Konstitusi dengan melakukan penandatanganan untuk upaya paksa lainnya yang bersikap penggeledahan, penyitaan, dan bahkan pencekalan untuk pihak lain sehingga hal tersebut bisa mendukung pengembangan kasus ini.
"Sampai saat ini semua masih mengarah pada AM (Akil Mochtar), masih konsentrasi pada AM belum yang lainnya. KPK memberikan fokus pada apa yang sudah ditangani, tetapi akan terus mengembangkan," jelas Bambang.
Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan terhadap ruang kerja Akil Mochtar di lantai 15 Gedung MK, Kamis sekitar pukul 17.00. KPK juga telah menyegel rumah dan mobil dinas milik Akil. (*)
Editor : Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.