Hendarman Supandji: Petugas BPN Tidak Boleh Sakiti Rakyat
Selasa, 24 September 2013 12:09 WIB
Surabaya (AntaraJatim) - Kepala Badan Pertanahan Nasional Hendarman Supandji menegaskan bahwa petugas BPN tidak boleh menyakiti rakyat dalam sengketa tanah, seperti bersikap lamban, memperlambat penanganan, atau sengaja "memelihara" sengketa tanah itu.
"Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat memberi amanah untuk memimpin BPN, beliau memerintahkan saya untuk menyelesaikan dua hal yakni percepat penyelesaian sengketa tanah dan berikan sertifikat tanah kepada petani dan nelayan," katanya di Surabaya, Selasa.
Setelah menjadi inspektur upacara Hari Agraria Nasional ke-53 di lapangan Makodam V/Brawijaya, Surabaya, mantan Jaksa Agung itu mengaku sudah melakukan "ekspose" (gelar kasus) sengketa tanah di Kantor Pertanahan Surabaya I dan Kantor Pertanahan Surabaya II pada Senin (23/9).
"Saya menemukan sikap petugas yang tidak profesional, karena ragu-ragu, takut salah, dan takut di-kriminal-kan, karena itu saya minta petugas BPN untuk tidak ragu-ragu atau takut salah, asalkan berpegang teguh pada aturan dan tidak menyimpan kepentingan pribadi," katanya.
Menurut dia, sikap KKN justru akan menambah ruwet penyelesaian sengketa tanah. "Ada sengketa tanah di Surabaya yang berlangsung sejak tahun 1971. Artinya, sengketa tanah itu dipelihara selama 42 tahun, padahal kalau profesional bisa selesai dalam 2-3 bulan," katanya.
Di hadapan pimpinan BPN dari seluruh Indonesia, ia meminta seluruh jajaran BPN untuk mematuhi empat perintah, yakni bekerja sesuai dengan peraturan, lalu bekerja lebih keras untuk meningkatkan Laporan Keuangan dari WTP Dengan Paragraf Penjelas menjadi WTP.
Selain itu, ia memerintahkan untuk bekerja dengan "Hati Nurani" untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, dan bekerja dengan penuh tanggung jawab dalam menindaklanjuti temuan dan masukan dari KPK, BPK, BPKP, UKP4, Komnas HAM, Ombudsman, dan Inspektorat utama.
"Jadi, jangan memberi pelayanan yang menyakitkan masyarakat, tapi berilah pelayanan yang cepat, murah, sederhana, dan pasti. Untuk petugas yang berkeja secara profesional akan ada reward, tapi petugas yang bekerja tidak profesional akan mendapat sanksi," katanya.
Dalam kurun waktu sejak Juli 2012 hingga September 2013, pihaknya telah menertibkan 164 pegawai BPN yakni 58 orang dengan hukuman berat, 28 orang dengan hukuman sedang, dan 78 orang dengan hukuman ringan.
"Untuk 58 orang dengan hukuman berat itu meliputi 16 orang yang mengalami pemberhentian tidak dengan hormat (dipecat), 23 orang yang mengalami pemberhentian dengan hormat (permintaan), 11 orang dengan pembebasan dari jabatan (nonaktif), dan delapan orang dengan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun," katanya.
Selain upacara dan "ekspose", Hari Agraria Nasional ke-53 juga diperingati dengan penyerahan 59 sertifikat tanah secara simbolis kepada perwakilan masyarakat, TNI, Polri, dan instansi pemerintah di Lapangan Candrawilwatikta, Pandaan, Pasuruan, Rabu (25/9).
"Penyerahan 59 sertifikat secara simbolis itu akan dilakukan Menkopolhukam Djoko Suyanto," kata Kepala Kanwil BPN Jatim Deddy Setiady di sela-sela mendampingi Hendarman Supandji meresmikan inovasi layanan pertanahan secara 'online' di Kantor Pertanahan Surabaya II (23/9).
Inovasi layanan pertanahan yang dimaksud antara lain layanan cepat (quick services), hari Sabtu buka (saturday open), layanan tujuh menit (lantum), BPN Go Mobile, dan Kios K yang melayani seputar informasi pertanahan kepada pengunjung kantor itu. (*)