Sampang (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jawa Timur, akan mengkaji ulang dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) senilai Rp1,7 miliar di rumah sakit daerah (RSD) setempat. "Ini kami lakukan menindak lanjuti tuntutan masyarakat yang tadi berunjuk rasa ke kantor Kejari Sampang ini, mempertanyakan kejelasan proses hukum dugaan korupsi alat kesehatan," kata Kepala Kejari Sampang Abdullah, Jumat. Ia menjelaskan, pihaknya belum mengetahui secara pasti, penyebab mandeknya pengusutan kasus dugaan korupsi alat kesehatan di RSD Sampang dengan nilai total Rp1,7 miliar itu, karena merupakan pejabat baru di institusi penegak hukum di Kabupaten Sampang itu. Abdullah sendiri baru tiba di Kabupaten Sampang, Jumat (20/9) pagi dan langsung disambut unjuk rasa oleh sekelompok warga. Mereka meminta agar Kepala Kejari yang baru mengusut tuntas kasus dugaan korupsi alat-alat kesehatan di Kabupaten Sampang. "Habis shalat Jumat ini kami aka menggelar rapat dengan staf dan kasi, sehingga saya sendiri belum mengetahui pasti apa yang telah dilakukan dan yang seharusnya akan dilakukan," kata Abdullah. Kendatipun demikian, sambung Abdullah, pihaknya sangat mengapresiasi adanya aspirasi dari sekelompok masyarakat agar institusi Kejari lebih proaktif lagi mengusut masalah-masalah dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemkab Sampang. Menurut dia, tuntutan masyarakat itu memang seirama dengan visi dan misi Kejari sebagai institusi penegak hukum. "Makanya, kami akan mencoba melakukan evaluasi dulu dengan para staf dan kasi, terkait tuntutan massa yang tadi berunjuk rasa ke kantor Kejari Sampang ini," kata Abdullah menambahkan. Tim penyidik Kejari Sampang sebelumnya telah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi alat-alat pengadaan alat-alat kesehatan di RSD setempat senilai Rp1,7 miliar yang bersumber dari dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (ABPD) Sampang 2010. Sebanyak 18 orang yang diduga terlibat dalam kasus itu telah diperiksa tim penyidik Kejari Sampang, termasuk direktur RSD Sampang Tri Budi Waluyo ketika itu. Dari hasil penyidikan itu memang ditemukan adanya indikasi penyimpangan, namun Kejari masih membutuhkan bukti-bukti tambahan. Hasil temuan penyidik ketika itu adanya pengumuman lelang fiktif. Sebab, sesuai dengan ketentuan, pengumuman lelang pengadaan barang dan jasa, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, harus diumumkan di media cetak, akan tetapi hal itu tidak dilakukan. Meski tanpa adanya pengumuman lelang, akan tetapi pihak panitia pengadaan barang dan jasa untuk alat-alat kesehatan di RSD Sampang itu, akhirnya menetapkan PT Amadei Devina Farma dan proyek pengadaan jasa service yang dimenangkan CV Alfa Indo Teknologi sebagai pemenang tender pada proyek itu. Dugaan penyimpangan pada pengadaan alat-alat kesehatan di RSD Sampang ini diketahui atas laporan masyarakat ke pihak Kejari Sampang dan institusi ini langsung melakukan penyelidikan. Akan tetapi, Direktur RSD Sampang Tri Budi Waluyo kala itu membantah semua tudingan itu dan menurutnya pelaksanaan proyek dalam pengadaan alat-alat kesehatan itu sudah sesuai ketentuan dan tidak fiktif. Menurutnya, peralatan itu hingga kini masih ada di ruang Intensif Care Unit (ICU). "Kondisinya bagus dan layak pakai," katanya menjelaskan. Selain alat-alat kesehatan, kasus dugaan korupsi lainnya yang juga akan dikaji ulang ialah korupsi dugaan korupsi uang pengason anggota DPRD Sampang. (*)
Kejari Sampang Kaji Ulang Dugaan Korupsi Alat Kesehatan
Jumat, 20 September 2013 14:23 WIB