Operator Tambang Emas Banyuwangi Hibahkan Saham
Kamis, 19 September 2013 16:45 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - PT Merdeka Serasi Jaya selaku pemilik PT Bumi Suksesindo, perusahaan operator tambang emas Gunung Tumpang Pitu di Kabupaten Banyuwang, Jawa Timur, merealisasikan pemberian hibah saham 10 persen kepada pemerintah daerah setempat.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Surabaya, Kamis, disebutkan bahwa hibah saham 10 persen itu dari total modal perusahaan yang nilainya sekitar Rp100 miliar atau setara dengan 10 ribu lembar saham dari total 100 ribu lembar saham yang diterbitkan PT Merdeka Serasi Jaya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi Slamet Kariyono mengemukakan pembagian saham tersebut menguntungkan daerahnya dan nilainya jauh lebih besar dibandingkan daerah lain yang mendapatkan saham hibah dari perusahaan operator tambang.
Apalagi, Pemkab Banyuwangi juga tidak mengeluarkan sedikit pun dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam kepemilikan saham tersebut.
"Pemkab Banyuwangi dapat 10 persen dari 100 persen saham, sedangkan di tempat lain, hibah yang diterima hanya sekitar 7,5 persen," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum PT Bumi Suksesindo (BSI) Stefanus Haryanto mengatakan jumlah Rp10 miliar adalah nilai nominal, sedangkan nilai sebenarnya yang diterima Pemkab Banyuwangi jauh lebih besar dari itu.
Menurut ia, nilai aktual dari 10 ribu lembar saham yang dihibahkan kepada Pemkab Banyuwangi akan dengan mudah diketahui, jika nantinya PT Merdeka Serasi Jaya melakukan IPO (penawaran saham ke publik), karena akan ada harga saham yang mencerminkan potensi ekonomi yang dimiliki perusahaan dan diterima pelaku bursa.
"Selain nilai yang meningkat, saham yang dimiliki Pemkab Banyuwangi juga nantinya akan menghasilkan dividen dan diperoleh secara rutin selama pemkab mempertahankan kepemilikannya," ujar Stefanus.
Ia menambahkan pembagian saham hibah ini tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Apalagi, Pemkab Banyuwangi juga telah berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan terkait masalah ini.
"Hibah saham oleh para pemegang saham PT Merdeka Serasi Jaya kepada Pemkab Banyuwangi secara yuridis dipayungi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2012 tentang Hibah Daerah," tambahnya.
Menurut Stefanus, mekanisme hibah saham ini adalah suatu kemitraan yang membawa manfaat kepada pemerintah daerah dan masyarakat Banyuwangi, karena mereka ikut menjadi pemilik PT Merdeka Serasi Jaya tanpa harus mengeluarkan dana APBD.
Upaya Pemkab Banyuwangi mendapatkan jatah saham dari calon operator tambang emas di Gunung Tumpang Pitu telah dilakukan sejak 2011. Sebelum dikelola Bumi Suksesindo, kuasa eksplorasi Tumpang Pitu dimiliki PT Indo Multi Niaga sejak 2006 hingga 2012.
Pada 2007, PT Indo Multi Niaga menjalin kesepakatan pengelolaan tambang Tumpang Pitu dengan perusahaan Australia, Intrepid Mines Ltd. Namun, pada pertengahan 2012, Indo Multi Niaga mangkir dari perjanjian, karena mengalihkan sahamnya kepada PT Bumi Suksesindo dan disetujui Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas. (*)