Panwaslu Bojonegoro Minta KPU Persiapkan Lokasi Kampanye
Sabtu, 14 September 2013 11:57 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - Panwaslu Bojonegoro, Jatim, meminta KPU mempersiapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilu 2014 di 430 desa/kelurahan sebagai usaha memenuhi kentuan Peraturan KPU No. 15 tahun 2013 tentang Kampanye.
"Sesuai Peraturan KPU yang baru di satu desa atau kelurahan hanya ada satu lokasi yang hanya diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye berupa baliho," kata Ketua Panwaslu Bojonegoro Mustofirin, Sabtu.
Ia menjelaskan Peraturan KPU No. 15 tahun 2013 tentang Kampanye yang mengubah Peraturan KPU No. 1 tahun 2013 tentang Kampanye diundangkan di Jakarta 22 Agustus 2013. Sesuai ketentuan itu mengenai penentuan lokasi kampanye diberlakukan setelah sebulan Peraturan KPU No.15 tahun 2013 diundangkan.
"Penentuan lokasi sudah mendesak dilakukan dengan mempertimbangkan peraturan itu segera berlaku," katanya, menegaskan.
Sesuai ketentuan, katanya, pemasangan alat peraga berupa baliho di lokasi yang ditentukan hanya diperbolehkan untuk parpol bukan calon legislatif (caleg). Baliho yang terpasang berisi simbol parpol dan daftar nama caleg yang diusung partai yang bersangkutan.
"Pemasangan baliho di setiap lokasi di desa diwakili parpol bukan caleg," ujarnya.
Meski demikian, menurut dia, caleg parpol tetap bisa memasang spanduk dengan ukuran 1,5 X 7 meter hanya satu di setiap zona.
"Zona yang dimaksud dalam ketentuan ini yang menentukan KPU. Oleh karena itu KPU juga harus secepatnya menentukan zona kampanye," ucapnya.
Menjawab pertanyaan, ia menyatakan pemasangan baliho juga spanduk caleg parpol yang ada di wilayahnya saat ini banyak yang menyalahi kalau Peraturan KPU yang baru diterapkan.
Bahkan, lanjutnya, pemasangannya alat peraga caleg banyak juga yang melanggar ketentuan yang ada di dalam Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemasangan Alat Peraga, di antaranya terpasang di pohon dan di tiang listrik.
"Tapi kami masih memberikan toleransi mengenai pemasangan di setiap desa yang jumlahnya melebihi, sebab terbitnya Peraturan KPU baru berlaku efektif akhir September ini," ujarnya. (*)