Oleh Sigit Pinardi Jakarta (Antara) - Pasangan Cagub-Cawagub Jatim Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur ke Mahkamah Konstitusi, karena mereka menilai proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur di provinsi itu diwarnai kecurangan. Didampingi kuasa hukum Khofifah-Herman, Otto Hasibuan, Khofifah dan Herman mendaftarkan gugatan mereka ke MK di Jakarta, Rabu. "Dalam gugatan ini, kami inginkan ada diskualifikasi pasangan nomor urut satu (Soekarwo-Saifullah Yusuf) atau kalau diulang hanya diikuti oleh tiga pasangan calon," kata Otto Hasibuan. Menurut Otto, pihaknya sudah mengantongi bukti dugaan kecurangan Pilkada Jatim yang terjadi secara sistematis, terstruktur, dan massif. Otto mengatakan pihaknya mencium penggunaan dana hibah sebesar Rp4,1 triliun yang digunakan demi kepentingan kampanye yang diberikan kepada masyarakat, baik kelompok tertentu maupun individu pemilih. "Tentunya akibat dari pemberian hibah itu maka terjadi pengaruh terhadap perolehan suara. Ini kita sebut 'doping'," katanya. Sementara itu, Khofifah mengatakan pihaknya mengajukan gugatan ke MK sebagai bentuk tanggung jawab kepada 6,5 juta pemilih pasangan Khofifah-Herman sesuai hitungan KPU Jawa Timur pada Minggu (7/9) lalu bahwa pasangan nomor urut empat itu memperoleh 6,5 juta suara. "Kita harus bertanggung jawab atas mandat itu dan ruang konstitusionalnya ada di MK," tandas Ketua Umum PP Muslimat NU tersebut sambil menolak untuk merinci materi gugatan yang merupakan 'wilayah' kuasa hukum itu. (*)
Berita Terkait
Pemprov Jatim raih MURI pemetaan talenta ASN terbanyak
10 Desember 2025 20:01
Pemprov Jatim raih Indeks Inovasi Daerah tertinggi se-Pulau Jawa
10 Desember 2025 19:40
Khofifah berkomitmen wujudkan tata kelola antikorupsi berbasis digital
9 Desember 2025 15:57
Jatim raih dua penghargaan ketenagakerjaan tingkat nasional
9 Desember 2025 12:17
