Surabaya (AntaraJatim) - Jajaran Ditreskrimsus Polda Jatim menggagalkan pengiriman 77 calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang hendak diberangkatkan dari Bandara Juanda Surabaya ke Malaysia. "Pada Kamis (22/8) pukul 17.00 WIB, kami melakukan penghadangan TKI ilegal dengan dukungan Satgas Pamsus Bandara Juanda TNI AL," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono di Surabaya, Jumat. Didampingi beberapa penyidik Subdit Sumdaling Unit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim, ia menjelaskan ke-77 TKI ilegal itu meliputi 44 laki-laki dan 33 perempuan. "Modusnya, para tekong mencari para calon korban dari desa ke desa, yakni Bangkalan, Sampang, Pamekasan, Sumenep, Lamongan, Jember, dan NTB," katanya. Dari 77 TKI ilegal itu, 19 orang di antaranya berstatus anak di bawah umur. "Mereka dimintai biaya Rp3 juta hingga Rp4,5 juta untuk biaya tiket dan pengurusan paspor," katanya. Menurut dia, biaya sebesar itu dapat dibayar secara tunai, namun dapat juga dibayar melalui pemotongan gaji setelah mereka mendapatkan pekerjaan. (*)
Polda Jatim Gagalkan Pengiriman 77 TKI Ilegal
Jumat, 23 Agustus 2013 21:26 WIB