Oleh Yuni Arisandy Jakarta (Antara) - Badan pemeriksa Keuangan mengaku menemukan kejanggalan berupa pembiayaan yang tidak seharusnya ditanggung oleh negara sebesar 221 juta dolar AS dalam laporan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. "Kami selama ini sudah melakukan pemeriksaan mengenai kinerja SKK Migas, terutama dalam pengendalian 'cost recovery'. Paling tidak dalam tiga tahun terakhir, BPK menemukan sekitar 221 juta dolar AS biaya-biaya yang semestinya tidak bisa dibebankan sebaga 'cost recovery'," kata Wakil Ketua BPK Hasan Bisri di Jakarta, Sabtu. Pernyataan tersebut dia sampaikan saat ditemui usai upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-68 Republik Indonesia di halaman Kantor BPK Pusat, Jalan Gatot Subroto Jakarta. Menurut Hasan, hal yang menjadi masalah adalah pihak Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tidak mengakui kejanggalan itu dengan menentang bahwa "cost recovery" (pemulihan biaya, red.) tidak terkait dengan keuangan negara. "Ini yang menurut saya keliru karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Keuangan Negara yang mengatur dengan tegas bahwa 'cost recovery' itu adalah bagian dari keuangan negara," ujarnya. (*)
Berita Terkait

KPK panggil lima saksi kasus dana hibah Jatim
14 Juli 2025 12:11

Kasus pemberian kredit, KPK panggil eks plt direktur di LPEI menjadi saksi
14 Juli 2025 11:42

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa jalani pemeriksaan KPK
10 Juli 2025 19:14

Pakar Unair sebut Khofifah belum tentu terlibat meski diperiksa KPK
10 Juli 2025 17:48

KPK tegaskan Ridwan Kamil belum dipanggil sebagai saksi
10 Juli 2025 17:24