FITRA Beberkan Kejanggalan APBD Kabupaten Kediri
Senin, 5 Agustus 2013 13:00 WIB
Kediri (Antara Jatim) - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) membeberkan tentang kejanggalan APBD Kabupaten Kediri, seperti ditemukannya pembukaan rekening yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta salah penganggaran.
Direktur Riset FITRA Yenny Sucipto, Senin, mengemukakan laporan audit BPK menyebut terdapat selisih aset tetap per 31 desember 2010 dengan SIMBADA sebesar Rp 110,5 miliar yang tidak dapat ditelusuri.
"Itu (selisih aset) tidak sesuai dengan PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang SAP dan Permendagri 17 Tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan BMD," ucapnya, menjelaskan.
Selain itu, menurut auditor BPK, juga terdapat salah penganggaran di 12 SKPD sebesar Rp1,6 miliar dan tidak sesuai peruntukkannya sebesar Rp14 juta.
Pihaknya juga mengatakan, terdapat lima rekening penampungan atas nama Pemerintah Kabupaten Kediri yang dibuka pada 2002-2007 yang belum dapat diyakini kepemilikannya.
Rekening itu seperti rekening atas nama Pemkab Kediri (0421001xxx), Kas Daerah Kabupaten Kediri (0061008xxx), Pemda Kabupaten Kediri (0061003xxx), Bupati Kediri (0061004xxx), serta Pemda Tk II Kabupaten Kediri (0061018xxx).
"Pemkab belum menyajikan saldo kas pada lima rekening itu dalam laporan TA 2007-2010. Saat dikonfirmasi BPK, BPKAD (Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah) menyatakan lima rekening itu sudah tidak aktif lagi," tuturnya.
Pihaknya memerinci, dari rekening itu masih terdapat dana yang cukup besar. Rekening atas nama Pemkab Kediri (0421001xxx) ditujukan untuk penampungan dana bantuan Gunung Kelud dengan penerimaan Rp1,8 miliar dan pengeluaran Rp1,6 miliar (tahun 2007-2008).
Rekening atas nama Kas Daerah Kabupaten Kediri (0061008xxx) untuk penampungan dana penerimaan keuangan biaya pemungutan PBB dengan penerimaan Rp5,8 miliar dan dengan pengeluaran sebesar Rp5,7 miliar (tahun 2002-2007).
Rekening atas nama Pemda Kabupaten Kediri (0061003xxx) yang ditujukan untuk penampungan dana partisipasi kabupaten Rp272,7 juta dan pengeluaran Rp268,7 juta (2005-2008).
Selain itu, terdapat rekening atas nama Bupati Kediri (0061004xxx) untuk penampungan dana gardu taskin dengan pemasukan dan pengeluaran sama besar yakni Rp1,1 miliar (2006-2007).
Rekening kelima yang masuk catatan BPK adalah rekening atas nama Pemda Tk II Kabupaten Kediri (0061018xxx) yang ditujukan untuk menampung dana APBD, dengan transaksi hanya Rp80 ribu dengan kurun waktu 2002 – 2009.
Yenny juga mengungkapkan, APBD Kabupaten Kediri mengalami peningkatan secara riil. Dari sisi pendapatan senilai Rp1,5 triliun. Penyumbang yang terbesar adalah dari pajak, dimana mengalami kenaikan sebesar 14,3 persen sejak 2010.
"Walaupun pendapatan naik, pembangunan belum maksimal. Dari pendapatan itu, mayoritas digunakan untuk belanja pegawai sampai 60 persen," jelasnya.
Pihaknya mengapresiasi tingginya pendapatan pajak untuk Kabupaten Kediri. Namun, ia berharap dengan tingginya itu, program-program pemerintah bisa dijalankan dengan lebih terencana, sehingga silpa-pun (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran) juga tidak terlalu banyak.
Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Kediri Iskak menyebut perencaaan kerja oleh pemerintah masih kurang maksimal, salah satunya dilihat dari angka silpa yang cukup tinggi di kabupaten. Pada 2012 lalu, angka silpa sekitar Rp240 miliar.
"SKPD harus lebih profesional lagi. Bappeda sebagai perencana, terkadang tidak bisa menata dan ini bahaya," kata Iskak.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kabupaten Kediri Edhi Purwanto mengatakan semua rekomendasi BPK sudah dilakukan oleh pemda.
"Semua rekomendasi sudah kami lakukan," katanya singkat. (*)