Surabaya (Antara Jatim) - Sebanyak 30 pasangan suami istri (pasutri) mengikuti sidang isbat (peresmian) nikah di Pengadilan Agama Kota Surabaya, Jumat. Kasi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Semampir Sri Nur Hidayatin Nikmah mengatakan sidang isbat ini dilakukan sebagai syarat untuk mendapatkan buku akta pernikahan agar anak-anaknya bisa mengurus akta kelahiran. "Kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara Pemkot Surabaya dengan Pengadilan Agama Surabaya agar masyarakat tertib administrasi kependdudukan," katanya. Menurut dia, 30 Pasutri kebanyakan dari Kelurahan Ujung di Kecamatan Semampir. Tiap pasangan suami-istri tersebut diharuskan didampingi oleh dua orang saksi dan satu orang wali nikah. Mereka diberangkatkan dari kantor Kecamatan Semampir ke kantor Pengadilan Agama Surabaya di Ketintang Madya dengan menggunakan lima bus Pemkot Surabaya. Ia mengatakan warga yang mengikuti sidang itsbat nikah ini merupakan warga yang dulunya menikah secara siri sehingga belum tercatat dalam pencatatan administrasi pemerintahan. Mayoritas dari mereka menganggap nikah siri yang penting sudah sah menurut agama. "Mereka beranggapan yang penting sudah sah, tetapi kewajiban pencatatan administrasi pemerintahan tidak diindahkan. Padahal sekarang ketentuannya, untuk mendaftar sekolah harus punya akta kelahiran. Kalau tidak ada akta kelahiran kan tidak bisa, yang kasihan kan putra-putrinya. Makanya sekarang pernikahan mereka disahkan lagi supaya anak-anaknya yang dulu lahir mendapat pengakuan, supaya dimasukkan dalam akta keluarga," katanya. Awal mula dilaksanakannya sidang isbat nikah ini, kata dia, bermula dari kunjungan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, ke Kecamatan Semampir pada awal tahun ini. Ketika berinteraksi dengan warga, wali kota lantas bertanya siapa yang belum memiliki akta nikah, akta kelahiran dan juga Kartu Susunan Keluarga (KSK). Ternyata mayoritas warga mengangkat tangannya tanda belum memilikinya sehingga warga tersebut kemudian didata. Data kemudian diolah dan dirapatkan bersama Asisten IV Sekkota dengan melibatkan Kantor Urusan Agama (KUA) termasuk Pengadilan Agama. Dari rapat tersebut, disepakati bahwa yang diurusi pertama adalah akta nikah. Hasil rapat tersebut kemudian ditindaklanjuti di tingkat kecamatan. Hasilnya, digelarlah sidang isbat nikah periode pertama pada Maret 2013 lalu yang diikuti oleh 35 pasangan suami-istri dari Kecamatan Semampir. Agenda sidang istbat nikah yang digelar pada bulan Juli ini merupakan periode yang kedua kalinya bagi warga di sana. Salah seorang pasutri Mawi (53) mengaku lega setelah mengikuti sidang isbat nikah. Bapak dari sembilan orang anak ini mengaku menikahi istrinya, Marliyah pada 1980 silam. Ketika pihak kecamatan melakukan pendataan, dirinya mengiyakan untuk ikut sidang istbat nikah ini. "Rasanya biasa saja. Alhamdulillah sudah selesai. Semoga buku nikahnya cepat jadi," ujar Mawi.(*)
Berita Terkait
Rotary Club Surabaya Kaliasin santuni anak yatim dan disabilitas
9 Maret 2026 20:59
IPIP santuni ratusan marbot hingga penggali kubur di Surabaya
9 Maret 2026 19:35
BSI santuni 5.000 anak yatim serentak di seluruh Indonesia
9 Maret 2026 18:03
Daop 8: Dua kereta terlambat akibat insiden temperan di Probolinggo
6 Maret 2026 13:37
Pengendara motor meninggal dalam kecelakaan di Surabaya
4 Maret 2026 18:46
