Malang (Antara Jatim) - Manajemen Persema tetap akan mempertahankan Rudi Hariantoko sebagai pelatih tim berjuluk Bledek Biru itu, meski yang bersangkutan belum mengantongi lisensi A nasional sebagai pelatih. "Kami akan membantu dan menfasilitasi proses kenaikan lisensi Rudi Hariantoko yang saat ini masih berlisensi B. Rencananya PSSI akan menggelar program kepelatihan lisensi A nasional setelah Lebaran nanti," kata CEO Persema Dito Arief di Malang, Kamis. Menurut Dito, kesempatan itulah yang harus digunakan maksimal oleh Rudi Hariantoko untuk meningkatkan lisensi kepelatihannya dari B menjadi A. Regulator kompetisi Liga Primer Indonesia (LPI), yakni PT LPIS mewajibkan seluruh peserta kompetisi dilatih oleh pelatih yang sudah berlisensi A pada putaran kedua mulai pertengahan Agustus nanti. Ia mengaku manajemen mendukung langkah PT LPIS terkait peningkatan status pelatih klub minimal berlisensi A nasional, sebab kebijakan tersebut sebagai langkah untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas kompetisi di Tanah Air. Oleh karena itu, lanjutnya, untuk mempertahankan pelatih yang saat ini, manajemen juga harus membantu secara maksimal agar Rudi Hariantoko bisa mendapatkan lisensi A nasional, sebab kalau tidak, mau tidak mau harus mencari pelatih pengganti yang sudah berlisensi A. Alasan tetap dipertahankannya Rudi Hariantoko, Dito mengatakan yang bersangkutan sudah memahami karakter permainan dan para pemain Persema secara individu. "Dari sisi prestasi pada putaran pertama memang masih kurang memuaskan. Semua itu disebabkan kualitas pemain Persema kalah jauh jika dibandingkan dengan klub lain yang berkompetisi di LPI," tegasnya. Setelah mendapatkan kucuran dana dari sponsor, yakni Asuransi Jiwa Bumiputera, manajemen Persema bakal menambah amunisinya pada putaran kedua, dengan harapan mampu mengangkat prestasi Persema agar tidak sampai terdegradasi. Saat ini Persema berada di posisi ke-15 dari 16 klub yang berkompetisi di ajang LPI 2013.(*)
Manajemen Persema tetap Pertahankan Rudi Hariantoko
Kamis, 18 Juli 2013 14:58 WIB