Pengadilan Kabulkan Pengalihan Tahanan Terdakwa Korupsi Trenggalek
Kamis, 11 Juli 2013 21:00 WIB
Trenggalek (Antara Jatim) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mengabulkan permohonan pembantaran/pengalihan tahanan yang diajukan Sulistyowati, terdakwa korupsi dana perjalanan dinas atau kunjungan kerja (kunker) DPRD Trenggalek, Jawa Timur.
Kepastian pembantaran tahanan itu disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Trenggalek, Indi Premadasa, Kamis.
"Sudah dialihkan sesuai keputusan Pengadilan Tipikor Surabaya. Kami dalam hal ini hanya melakukan eksekusi (pemindahan) sesuai perintah pengadilan," kata Indi.
Sulistyowati merupakan mantan Kasubbag TU DPRD Trenggalek periode 2009-2012.
Bersama Ketua DPRD Trenggalek, Saniman Akbar Abbas, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemotongan uang saku perjalanan dinas 44 anggota DPRD selama kurun tahun 2010-2012.
Bersama Akbar Abbas pula, Sulistyowati sempat mencicipi masa penahanan di Rumah Tahanan Medaeng, Sidoarjo.
Keduanya lalu terpisah setelah permohonan Akbar Abbas untuk menjalani masa penahanan di Rutan kelas IIB Trenggalek, dikabulkan Pengadilan Tipikor.
Namun Sulistyowati tak mau ketinggalan, dengan alasan sama dengan mantan "bos"-nya, ia juga mengajukan permohonan pembantaran dari Rutan Medaeng ke Rutan kelas IIb Trenggalek.
"Saat ini sudah kami pindahkan ke Rutan Trenggalek," jawabnya singkat.
Sementara itu, sidang lanjutan kasus pemotongan uang saku perjalanan dinas dengan terdakwa Saniman Akbar Abbas, Kamis pagi, akhirnya ditunda.
Ia tidak banyak menjelaskan alasan penundaan tersebut, selain mengatakan bahwa sidang dengan agenda pembacaan tuntutan akan dilanjutkan Selasa (16/7).
Ketua DPRD Trenggalek Akbar Abbas diduga melakukan pemotongan uang saku perjalanan dinas 44 anggota dewan sebesar tiga persen. Hasil penyelidikan, pemotongan tersebut terjadi mulai 2010 sampai dengan pertengahan 2012, Sehingga menyebabkan 44 anggota dewan mengalami kerugian sebesar Rp263 juta.
Kejaksaan menilai tindakan pemotongan uang saku tersebut melanggar aturan dan mengarah pada perbuatan korupsi.
Tim jaksa penuntut umum menjerat Akbar Abbas dengan pasal 12 E dan F Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (*)