Dispendukcapil Malang Sisir Ponpes Rekam KTP Elektronik
Sabtu, 6 Juli 2013 12:09 WIB
Malang (Antara Jatim) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Malang terpaksa harus menyisir pondok pesantren dan sekolah untuk menuntaskan progran perekaman data kartu tanda penduduk elektronik bagi warganya.
"Sampai saat ini masih ada sekitar 21 ribu warga wajib kartu tanda penduduk (KTP) yang belum melakukan perekaman data. Oleh karena itu, kami akan menyisir para lanjut usia (lansia) pondok pesantren (ponpes) maupun sekolah untuk melakukan perekaman," tegas Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dispendukcapil Kota Malang M Sulthon, Sabtu.
Sebenarnya, kata Sulthon, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan batasan waktu terakhir perekaman data KTP elektronik di kota dan kabupaten pada akhir Juni lalu, namun fakta di lapangan masih ada 21 ribu warga Kota Malang yang belum melakukan perekaman.
Oleh karena itu, lanjutnya, agar perekaman data KTP elektronik bagi warga segera tuntas, pihaknya lebih baik jemput bola dengan menyisir warga lansia maupun mendatangi ponpes dan sekolah, termasuk daerah yang sebagian besar penduduknya belum ikut perekaman data.
Sulthon menduga selain lansia, warga yang belum melakukan perekaman data KTP elektronik tersebut kemungkinan bekerja di luar kota dan pada saat perekaman susulan di masing-masing kelurahan awal Mei lalu juga tidak bisa datang.
Ia mengimbau agar warga yang belum melakukan perekaman data KTP elektronik segera mengajukan perekaman, sebab kalau dibiarkan dan mereka tidak memiliki KTP elektronik, bisa saja hak-hak sipilnya menjadi hilang.
Sebab, kata Sulthon, per 1 Januari 2014, seluruh keperluan sipil akan menggunakan KTP elektronik dan KTP SIAK (manual) sudah tidak berlaku lagi.
Beberapa hak-hak sipil yang bakal hilang ketika warga tidak memiliki KTP elektronik, di antaranya adalah mendapatkan layanan kesehatan gratis, pendidikan murah dan berkualitas serta bantuan sosial lainnya.
"Kami masih terus mengupayakan dengan berbagai cara agar warga tidak sampai kehilangan hak-hak sipilnya akibat tidak memiliki KTP elektronik," kata Sulthon, menandaskan. (*)