Malang (Antaranews Jatim) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang merekrut Tenaga Pendukung Operasional Kegiatan (TPOK) untuk membantu optimalisasi layanan administrasi kependudukan di tingkat kelurahan.
Sekretaris Dispendukcapil Kota Malang Slamet Utomo di Malang, Senin mengatakan rekrutmen TPOK tersebut untuk membantu tugas-tugas keadministrasian kependudukan, seperti pelayanan pengurusan KTP elektronik, akta kelahiran, kartu keluarga, dan akta kematian, serta kartu identitas anak (KIA) di kelurahan.
"Dengan adanya rekrutmen TPOK sebagai tenaga non-pegawai negeri sipil (PNS) ini, layanan keadministrasian kependudukan di tingkat kelurahan menjadi lebih optimal kepada masyarakat menuju pelayanan prima," kata Slamet Utomo di Malang, Jawa Timur.
Selain membantu pelayanan keadministrasian kependudukan di tingkat kelurahan, TPOK 2018 itu juga ada yang ditempatkan untuk membantu bagian arsip, tenaga kebersihan, driver, penata jaringan dan administrasi keuangan.
Ia mengakui di masing-masing kelurahan yang ada di wilayah Kota Malang ini memerlukan jumlah SDM yang cukup, sedangkan SDM yang dimiliki saat ini tidak memadai. Oleh karena itu, untuk memenuhi kebutuhan SDM tersebut, Dispendukcapil melakukan penerimaan tenaga bantu non-PNS.
Dispendukcapil Kota Malang melakukan rekrutmen tenaga non-PNS melalui seleksi penerimaan secara terbuka pada 21 Desember 2017 yang dilanjutkan dengan pendaftaran pada 22-27 Desember 2017. Selama proses pendaftaran ada 1.619 orang yang mendaftar.
Dari 1.619 pendaftar, kata Slamet, yang lolos selksi administrasi 416 orang. Selanjutnya dilakukan tes tulis dan wawancara pada 30-31 Desember 2017. Hasilnya tersaring 79 orang dan dinyatakan lolos seleksi, sehingga berhak mengikuti pembekalan ang akan dilangsungkan, Selasa (2/1).
Selain mengikuti pembekalan, lanjutnya, mereka juga wajib menandatangani kontrak kerja. "Setelah mengikuti pembekalan dan menandatangani kontrak, 57 TPOK akan ditempatkan di 57 kelurahan yang ada di Kota Malang dan selebihnya ditempatkan di berbagai bidang sesuai keahliannya," ujarnya.
Menyinggung adanya TPOK lama yang mendaftar kembali, Slamet mengatakan ada. "Prosesnya, mereka harus berhenti dulu dan mengikuti tes atau rekrutmen awal dan menandatangani kontrak kerja seperti TPOK yang baru," katanya.
Durasi kontrak TPOK selama 11 bulan dan setiap tahun ada rekrutmen sesuai kebutuhan. Tenaga TPOK tersebut diberikan honor masing-maisng Rp2,3 juta per bulan. Anggaran untuk rekrutmen maupun honor dari APBD Kota Malang.(*)
Dispendukcapil Malang Rekrut TPOK Optimalkan Layanan
Senin, 1 Januari 2018 19:13 WIB