Oleh Azis Senong Kendari (Antara) - Sebanyak 65 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), di tahun 2013 akan diberangkatkan oleh sebuah perusahaan pengarah jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) dengan tujuan Abudabi dan Malaysia. Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Konawe, Mudianto di Kendari, Rabu mengatakan, proses rekrutmen para calon TKI sebelum diberangkatkan ke berbagai negara tujuan itu sudah melalui prosedur Undang-Undang ketenagakerjaan. "Di Konawe sedikitnya ada 17 perusahaan PJTKI yang terdaftar, namun yang aktif dan melakukan pengrekrutan tenaga kerja sisa 5-6 PJTKI," ucapnya. Tanpa menyebut nama perusahaan yang akan mengirim calon TKI ke negara Timur Tengah dan Malaysia itu, namun Mudianto mengatakan di negara Abudabi para TKI bekerja sebagai pembantu rumah tangga, sedangkan di Malaysia bekerja di perusahaan perkebunan. "Semua prosedur dan syarat-syarat kontrak kerja antara perusahaan PJTKI dengan calon TKI sudah dilakukan. Sedangkan kewenangan Pemerintah daerah kabupaten hanya sebatas pengawasan dan koordinasi dari perusahaan PJTKI, yang kemudian dilaporkan ke pemerintah provinsi dan pusat," tuturnya. Ia menambahkan, kehadiran perusahaan PJTKI di Kabupaten Konawe cukup memberi kontribusi bagi daerah karena umumnya para TKI yang sudah kembali maupun yang masih bekerja di luar negeri itu, membawa perubahan ekonomi yang signifikan bagi daerah dan keluarganya. Bahkan di antara mantan TKI yang sudah kembali ke daerah telah membuka usaha sendiri dan sekaligus membuka lapangan kerja baru bagi tenaga kerja di daerah. "Ada juga tenaga kerja yang mengalami nasib yang tidak beruntung selama bekerja di luar negeri seperti kasus seksual, dan tidak bayar gaji sesuai dengan kontrak, sehingga mereka kembali sebelum masa kontraknya selesai," ujar Mudianto, tanpa menyebut nama TKI dan perusahaan yang memberangkatkan saat itu. Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan bagi calon TKI yang berkeinginan ke luar negeri, Dinas Nakertras Konawe terus melakukan sosialisasi tentang undang-undang ketenagakerjaan, termasuk hak dan kewajiban serta syarat perlindungan para calon TKI sebelum berangkat ke negara tujuan.(*)
65 TKI Konawe Tujuan Abudabi dan Malaysia
Rabu, 29 Mei 2013 16:29 WIB