Polres Sidoarjo Tangkap Pelaku Judi Sabung Ayam
Rabu, 29 Mei 2013 16:00 WIB
Sidoarjo (Antara Jatim) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sidoarjo menangkap tiga orang yang diduga sebagai pelaku judi sabung ayam di Desa Ngampelsari Kecamatan Candi Sidoarjo yang meresahkan masyarakat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sidoarjo Ajun Komisaris Polisi Rony Setyadi, Rabu, mengatakan, kami mendapatkan laporan dari masyarakat kalau di lokasi tersebut sering digunakan untuk arena judi sabung ayam.
"Setelah mendapatkan laporan tersebut kami langsung melakukan pengintaian dan dilanjutkan dengan penggerebakan di lokasi yang dimaksud," katanya saat dikonfirmasi di Sidoarjo.
Ia mengemukakan, atas penggerebekan tersebut, petugas kepolisian berhasil menangkap tiga orang pelaku masing-masing berinisial MB, KM, dan NN warga Sidoarjo dan Pasuruan.
"Untuk saat ini yang berhasil tertangkap sebanyak tiga orang karena pada saat penggerebakan berlangsung banyak di antara pelaku yang kabur," katanya.
Ia mengatakan, atas pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil menyita beberapa barang bukti di antaranya adalah uang tunai senilai Rp1 juta rupiah, 1 unit karpet yang digunakan sebagai alas judi sabung ayam.
"Selain itu, kami juga berhasil menyita beberapa lembar terpal, jam dinding, ember warna hitam dan juga dua ekor ayam jago yang digunakan sebagai ayam aduan," katanya.
Ia mengatakan, dalam penyitaan itu, petugas berhasil mengamankan buku rekap dan juga kabel dengan asumsi judi tersebut bisa berlangsung sampai dengan malam hari.
"Pada judi itu, perputaran uang berkisar antara lima sampai dengan sepuluh juta rupiah karena peserta dari judi itu bisa berasal dari luar kota," katanya.
Kami juga mengimbau masyarakat segera melaporkan ke petugas jika di lingkungan sekitarnya terdapat praktik perjudian.
"Kami akan senantiasa menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut karena bagaimanapun juga perjudian jelas dilarang oleh undang-undang karena bisa merugikan masyarakat," katanya. (*)