KPU Tulungagung Imbau Parpol Patuhi Aturan Pencalegan
Jumat, 17 Mei 2013 18:28 WIB
Tulungagung (Antara Jatim) - KPU Tulungagung mengimbau seluruh partai politik peserta Pemilu 2014 agar mematuhi aturan pencalegan, terutama menyangkut penempatan nomor urut dan kuota 30 persen perempuan.
"Kami tidak akan menoleransi jika pada hasil verifikasi perbaikan berkas pencalegan nanti masih ditemui ada parpol yang tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan maupun aturan nomor urut sesuai ketentuan dalam PKPU (peraturan KPU)," kata komisioner bidang pendaftaran KPU Tulungagung Fattah Masrur, Jumat.
Ia tidak merinci partai mana saja yang berdasar hasil verifikasi administrasi belum memenuhi batas kuota 30 persen dimaksud.
Fattah hanya menyebut ada beberapa partai politik yang masih kekurangan caleg perempuan di sejumlah daerah pemilihan, sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan terpaksa dikembalikan.
"Pada prinsipnya sebagian besar parpol masih harus melakukan perbaikan, karena meski sebagian lain sudah memenuhi kuota (30 persen caleg perempuan), persebaran dan penempatan nomor urutnya belum sesuai aturan PKPU," jelasnya.
Ancaman pemblokiran daftar caleg juga diberlakukan KPU apabila dalam prosesnya menjadi daftar calon sementara maupun daftar calon tetap ada kader perempuan yang mengundurkan diri atau berhalangan tetap, seperti sakit, meninggal ataupun pindah kependudukan ke daerah lain.
Diingatkan, pihak partai politik wajib segera mengajukan calon perempuan untuk menggantikan caleg yang mengundurkan diri tersebut.
"Jika tidak mampu dipenuhi, apapun alasannya, KPU berwenang menyatakan daftar caleg parpol di dapil (daerah pemilihan) tersebut dinyatakan kosong karena TMS," tandasnya.
Sehari sebelumnya, semua ketentuan menyangkut perbaikan berkas pencalegan telah disosialisasikan KPU Tulungagung kepada perwakilan 12 parpol peserta Pemilu 2014.
Jumlah daftar bakal calon legislatif yang diajukan 12 partai politik peserta pemilu 2014 di Tulungagung tercatat sebanyak 550 orang.
Jika mengacu kuota 30 persen perempuan, maka jumlah bacaleg perempuan yang harus diajukan parpol untuk ikut bursa pemilu 2014 minimal 165 orang.
Sejak 9 Mei, KPU Tulungagung telah mengembalikan seluruh berkas yang harus diperbaiki para bacaleg maupun partai politik.
Batas akhir masa perbaikan sesuai ketentuan berlangsung hingga 22 Mei dan akan diverifikasi ulang mulai tanggal 23 Mei hingga 29 Mei 2013. (*)