Oleh Bernadus Tokan Kupang (Antara) - Ketua Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) Nusa Tenggara Timur Abraham Paul Lyanto, menegaskan, akan memperketat rekrutmen dan pengiriman TKI ke luar negeri dengan menerapkan peraturan terkait dan sistem "online" dalam proses itu. "Selama ini sering ditemukan banyak TKI yang bekerja diluar negeri direkrut secara ilegal, sehingga sering menjadi korban penangkapan aparat keamanan di negara tujuan, karena tidak memiliki dokumen resmi seperti disyaratkan," katanya di Kupang, Jumat. Anggota DPD RI itu mengatakan hal tersebut pada Bimbingan Teknis bagi sekitar 200 Petugas Rekrutmen Calon TKI Nasional di NTT dan pengukuhan dirinya sebagai Ketua APJATI terpilih periode 2013-2018. Lyanto yang saat itu didampingi ketua panitia Bimtek Fabianus Banase, mengatakan perketatan itu dimaksudkan, selain untuk mencegah maraknya TKI ilegal, juga untuk semakin menjaga dan melindungi para penyumbang devisa bagi negara ketika berkarya di luar negeri agar mencapai apa yang diinginkan bersama. "Negara dan kita semua tentunya bangga kalau para TKI yang bekerja di luar negara diperlakukan adil dan bermartabat karena bagaimanapun, mereka juga merupakan manusia seperti para pekerja lain dalam negeri, hanya saja lokasi dan tempat kerjanya saja yang berbeda," tuturnya. Hal penting yang harus diperhatikan semua perekrut TKI adalah adanya rekomendasi dari APJATI dari unsur pengusaha dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) sebagai wakil pemerintah dalam hal urusan ketenagakerjaan. Artinya, kata dia, tanpa rekomendasi dari kedua lembaga itu bagi petugas perekrut dari Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) dan kepada TKI yang telah direkrut, maka dikategorikan sebagai TKI ilegal, sehingga tidak perlu diproses untuk dikirim dan ditempatkan.(*)
APJATI Perketat Rekrutmen TKI Luar Negeri
Jumat, 17 Mei 2013 17:11 WIB