Oleh Abd Aziz Pamekasan (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, mengingatkan pengurus partai politik setempat untuk memperbaiki kekurangan berkas bakal calon legislatif yang diajukan sebagai daftar calon sementara (DCS). "Sesuai dengan tahapan pelaksanaan pemilu yang telah ditetapkan KPU pusat, partai politik masih diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan berkas hingga 22 Mei 2013," kata anggota KPU Pamekasan pada bagian kelompok kerja pencalonan, Didin Sudarman, Sabtu. Ia menjelaskan, sesuai Peraturan KPU Nomor: 6 Tahun 2013, perbaikan berkas bakal calon legislatif yang dinyatakan kurang oleh KPU selama 14 hari, yakni mulai tanggal 9 hingga 22 Mei 2013. Sedangkan verifikasi administrasi berkas bakal calon legislatif yang diajukan oleh masing-masing partai politik peserta pemilu, menurut Didin Sudarman telah dilakukan sejak 23 April dan akan berlangsung hingga 6 Mei 2013. "Pengumuman oleh KPU bagi masing-masing bacaleg yang berkasnya dinyatakan kurang pada tanggal 7 hingga 8 Mei 2013," kata Didin. Ia menjelaskan, di Pamekasan, bacaleg yang mendaftar sebagai calon legislatif pada Pemilu 2014 sebanyak 419 berkas, dari 12 partai politik peserta pemilu. Ke-12 partai politik itu, masing-masing Partai Nasional Demokrat (Nasdem) sebanyak 45 orang, PKB sebanyak 45 orang bacaleg, PKS 45 orang bacaleg, PDIP sebanyak 42 orang bacaleg dan Golkar sebanyak 44 orang bacaleg. Selanjutnya Partai Gerindra sebanyak 45 orang bacaleg, Partai Demokrat sebanyak 42 orang bacaleg, PAN sebanyak 45 orang bacaleg, PPP sebanyak 45 orang bacaleg, Partai Hanura sebanyak 45 orang bacaleg, lalu PBB sebanyak 42 orang bacaleg dan PKPI sebanyak 6 orang bacaleg. (*)
KPU Pamekasan Ingatkan Parpol Perbaiki DCS
Sabtu, 4 Mei 2013 22:16 WIB