Madura Raya (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menggerakkan panitia pengawas kecamatan dan desa guna menyelidiki pengaduan masyarakat tentang adanya kepala desa dan perangkat desa masuk dalam daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD untuk Pemilu 2024.
"Sejak kemarin anggota kami sudah bergerak menyelidiki kebenaran pengaduan masyarakat yang disampaikan ke Bawaslu Pamekasan," kata Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus di Pamekasan, Jawa Timur, Selasa malam.
Ia menuturkan, sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan mengumumkan DCS bakal calon legislatif DPRD tingkat kabupaten untuk Pemilu 2024, Bawaslu Pamekasan langsung membentuk posko pengaduan untuk menyerap informasi temuan dugaan pelanggaran.
"Di antara pengaduan yang disampaikan masyarakat ke posko pengaduan itu, salah satunya tentang adanya kepala desa dan staf aparat desa yang masuk DCS," katanya.
Karena itu, sambung Sukma, pihaknya langsung menanggapi pengaduan itu dengan memerintahkan panitia pengawas pemilu kecamatan dan panitia pengawas desa untuk menelusuri kebenaran informasi yang disampaikan masyarakat tersebut.
Sesuai ketentuan, sambung dia, aparat pemerintah yang hendak mencalonkan diri sebagai calon legislatif, harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Komisioner KPU Pamekasan Moh Amiruddin mengakui memang ada laporan yang disampaikan masyarakat tentang adanya bakal caleg salah satu partai politik yang telah masuk DCS, akan tetapi belum mengundurkan diri sebagai kepala desa.
"Kami di KPU Pamekasan juga sedang melakukan penyelidikan terkait hal itu," kata Amir.
Jumlah bakal calon legislatif yang telah ditetapkan dalam daftar calon sementara oleh KPU Kabupaten Pamekasan sebanyak 533 orang, terdiri atas 350 orang laki-laki dan 183 orang perempuan.
Mereka itu dari 17 partai politik peserta pemilu, terdiri atas Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebanyak 45 orang, Gerindra 45 orang, PDI Perjuangan 43 orang, Golkar 45 orang, NasDem 45 orang, dan Partai Buruh sebanyak 5 orang.
Selanjutnya Partai Gelora sebanyak 14 orang, PKS 45 orang, PKN 6 orang, Hanura 14 orang, Garuda 7 orang, PAN 44 orang, PBB 45 orang, Demokrat 14 orang, Perindo 35, PPP 45 dan Partai Ummat sebanyak 6.