Polisi Bangkalan Tangkap Tujuh Orang Tersangka Narkoba
Senin, 22 April 2013 15:33 WIB
Bangkalan (Antara Jatim) - Petugas Polres Bangkalan, Jawa Timur, menangkap delapan tersangka kasus narkoba dalam operasi yang digelar di Kecamatan Socah, Senin.
"Penangkapan kedelapan orang tersangka narkoba ini atas kerja sama antara Polres Bangkalan dengan tim Reserse Narkoba Polda Jatim," kata Kapolres Bangkalan AKBP Endar Priantoro.
Dalam operasi yang digelar mulai pukul 12.00 WIB hingga 14.00 WIB itu polisi melakukan penggeledahan ke sejumlah rumah warga yang diduga menjadi tempat jual beli narkoba di Dusun Tapel, dan Dusun Rabasan, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan.
Menurut Kapolres, Desa Parseh menjadi sasaran petugas melakukan operasi karena berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat di desa itu selama ini memang menjadi sarang tempat peredaran narkoba.
Kedelapan tersangka yang ditangkap polisi dalam operasi itu adalah Moh Romli (40), Margelap (40), Robi (32), Sarif Maulana (53), Arik (32), Daus Prana (31), Mansur (25) dan Bunadi (52). Semuanya warga Bangkalan.
Selain menangkap tujuh orang tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 0,32 gram, a1at isap narkoba dan ganja.
Sebelumnya Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombespol Andi Loediyanto mengatakan setiap radius seratus meter tersedia bilik-bilik tempat untuk mengonsumsi sabu-sabu.
Untuk itu progam dari Polda Jatim akan membersihkan dan mensetrerilkan kampung ini dari sabu-sabu.
"Dan ini perlu kerja sama dari seluruh elemen masyarakat dan pemerintah, dan polisi akan menyiagakan aparat di kampung ini secara estafet. Sampai kampung ini bebas dari sabu-sabu," katanya. (*)