Surabaya (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menetapkan aturan bahwa penerobos perlintasan rel kereta api akan ditilang karena dinilai sama dengan melanggar aturan lalu lintas. "Sekarang sedang sosialisasi dan kami harap pengendara mematuhinya karena ini aturan. Jika tetap dilanggar maka polisi bertindak tegas," ujar Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Sabilul Alif di Surabaya, Rabu. Menurut dia, palang pintu kereta api hanya alat yang dipasang agar tidak ada kendaraan menerobos ketika kereta api melintas. Dengan demikian, ada atau tidaknya palang pintu, seharusnya masyarakat tahu akan ada kereta api. Apalagi, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian sudah disebutkan dengan jelas bahwa kereta api harus diprioritaskan. Sehingga, jika palang pintu sudah diturunkan maka tidak ada alasan bagi pengendara untuk tidak berhenti. "Jangankan ketika palang pintu sudah menutup, saat alarm peringatan sudah berbunyi, seharusnya pengendara sudah faham dan tidak malah mempercepat laju kendaraan. Sehingga meminimalisasi angka kecelakaan yang terjadi di perlintasan kereta api," kata perwira lulusan Akpol tahun 1996 tersebut. Pihaknya menegaskan, jika pengendara tetap nekat menerobos perlintasan lampu merah maka polisi akan menilangnya. Sesuai Pasal 296 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dendanya mencapai Rp750 ribu. Sabilul mengungkapkan, tindakan ini dilakukan semata-mata untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya di perlintasan kereta api. Berdasarkan catatannya, selama sebulan terakhir di Surabaya, sudah empat korban meninggal dunia di perlintasan. "Seharusnya masyarakat semakin faham dan sadar akan upaya keselamatan di jalan. Upaya tegas kami bukan untuk menakut-nakuti, tapi demi menekan angka kecelakaan," kata mantan Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim tersebut. Sebelumnya, tindakan yang sama disampaikan Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim. Polisi menerapkan aturan tilang dan tindakan tegas bagi penerobos rel kereta api di seluruh wilayah di provinsi ini. "Saat ini kami masih melakukan tahap sosialisasi ke masyarakat. Belum sampai pada fase penindakan. Apalagi sanksi itu kan tidak bisa secara spontan dilakukan. Perlu ada sosialisasi terlebih dahulu ke masyarakat," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jatim, Kombes Pol Komarul Zaman. (*)
Polisi: Penerobos Perlintasan Kereta Api Ditilang
Rabu, 17 April 2013 16:36 WIB