Bojonegoro (Antara Jatim) - Wakil Bupati Bojonegoro Setyo Hartono, Rabu melantik dua kepala desa (kades) mantan narapidana (napi) yang pernah menjalani hukuman penjara masing-masing 1,3 tahun, karena terlibat kasus korupsi. "Semuanya sudah sesuai ketentuan dan pelaksanaan pilkades berjalan dengan baik, sehingga tidak ada alasan untuk tidak dilantik," kata Setyo Hartono usai pelantikan. Sementara Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Pemkab Bojonegoro Ali Machmudi membenarkan, dua kades dari empat kades yang dilantik pernah menjalani hukuman penjara masing-masing 1,3 tahun. Kedua kades tersebut yaitu Kades Nglampin, Kecamatan Ngambon, Ruspan dan Kades Jatigede, Kecamatan Sumberrejo, Kastari, menjalani hukuman penjara dalam kasus korupsi Program Agraria Nasional (Prona) di desanya. Namun, menurut Ali, sesuai Perda No. 9 tahun 2010 tentang Desa tidak mengatur secara pasti calon kades terpilih yang pernah menjadi mantan napi tidak bisa dilantik. "Sesuai perda calon kades yang tidak bisa dilantik jika pernah menjalani hukuman penjara minimal lima tahun," jelas dia. Selain itu, lanjut dia, masih dalam perda tentang desa juga mengatur calon kades tidak bisa dilantik kalau pernah diberhentikan tidak hormat dari jabatannya sebagai perangkat desa, pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI/Polri. "Kepala desa tidak termasuk perangkat desa, sehingga tidak masuk dalam pasal ini. Sedangkan yang bersangkutan ketika terlibat kasus prona diberhentikan sebagai kepala desa bukan sebagai sebagai perangkat desa, PNS atau TNI/Polri," paparnya. Menjawab pertanyaan, Ali menyatakan, kemungkinan Perda No. 9 tahun 2010 tentang Desa tersebut akan dilakukan peninjauan ulang mengenai isinya yang menyangkut calon kades mantan narapidana. "Kemungkinan akan ada peninjuan ulang perda tentang desa setelah melihat perkembangan yang ada," ucapnya. Setyo Hartono mewakili Bupati Bojonegoro Suyoto juga melantik Kades Tumbrasanom, Kecamatan Kedungadem, Juminto dan Kades Sumberrejo, Kecamatan Margomulyo, Nurjito Evendi yang terpilih dalam pilkades. "Keempat kepala desa ini dilantik sebab di empat desa itu sebelumnya dijabat pejabat sementara kades sehingga pelantikan tidak harus bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan kades," tuturnya. (*)


Editor : Endang Sukarelawati
COPYRIGHT © ANTARA 2026