Ngawi (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, menyelidiki dugaan korupsi pengangkutan kayu di internal Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan Ngawi.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ngawi, Danang Yudha Prawira, di Ngawi, Jumat, mengatakan penanganan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

“Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk mencari alat bukti dan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini,” katanya.

Menurut dia, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Tempat Penimbunan Kayu KPH Ngawi di wilayah Banjarejo, Desa Banjarbanggi, Kecamatan Pitu.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta empat alat berat yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi.

Empat alat berat yang diamankan terdiri atas dua unit forklift dan dua unit ekskavator capit yang berada di area penimbunan kayu.

Danang menjelaskan dokumen yang disita akan digunakan untuk pemeriksaan lanjutan sebagai bagian dari pendalaman perkara sebelum dilakukan langkah hukum berikutnya.

“Saat ini kami masih mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterangan sejumlah pihak,” ujarnya.

Ia menambahkan hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Dalam penanganan kasus itu, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 606 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023 terkait tindak pidana korupsi sektoral.
 



Pewarta: Louis Rika Stevani
Uploader : Taufik
COPYRIGHT © ANTARA 2026