KY Bantah MA Risih
Rabu, 20 Maret 2013 23:05 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) H Imam Anshori Saleh membantah Mahkamah Agung (MA) merasa risih dengan kehadiran lembaga yudikatif baru hasil amendemen UUD 1945 itu.
"Tidak benar kalau ada pandangan bahwa MA risih dengan KY, karena justru MA yang melahirkan KY," katanya saat membuka Pelatihan Tematik Bagi Hakim Militer yang diikuti 27 orang hakim militer se-Indonesia di Kobangdikal Morokrembangan, Surabaya, Rabu malam.
Dalam acara yang juga dihadiri Ketua Muda Peradilan Militer MA Brigjen Purn HM Imron Anwari SH SpN MH dan Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Mayjen TNI S Supriatna SH MH, ia menjelaskan MA yang merumuskan naskah akademik dan RUU KY.
"Jadi, tidak mungkin MA merasa risih dengan KY, karena kelahiran KY justru dikehendaki MA. Mereka memang menginginkan ada pengawasan internal dan eksternal, karena itu MA menyusun pengawas internal dari dalam MA sendiri dan merumuskan KY untuk pengawas eksternal," katanya.
Bahkan, MA sudah menyusun tugas KY ada dua bidang yakni meningkatkan kapasitas hakim dan meningkatkan kesejahteraan hakim, baik hakim umum, agama, militer maupun tata usaha negara. "Insya-Allah, gaji hakim akan naik mulai Oktober," katanya disambut applaus.
Menurut dia, pelatihan tematik hakim militer merupakan salah bukti dari adanya hubungan baik MA-KY, bahkan hubungan baik dalam peradilan militer sudah dimulai dari SKB antara MA, KY, dan Panglima TNI.
"Tidak hanya itu, penyusunan peraturan bersama untuk peradilan militer juga melibatkan KY. Hal itu pernah ada sebelumnya, bahkan di masa lalu MA bisa merangkap kekuasan yudikatif dan eksekutif, karena Ketua MA juga merangkap jadi menteri bidang kehakiman dan hukum," katanya.
Dalam kesempatan itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Mayjen TNI S Supriatna SH MH yang mewakili Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono SE menegaskan bahwa Panglima TNI mendukung pengawasan hakim militer oleh KY.
"Karena hal itu merupakan bagian dari penegakan hukum yang sudah disepakati secara bersama-sama dan juga untuk kepentingan penegakan keluhuran dan kehormatan serta kewibawaan hakim itu sendiri, termasuk hakim militer," katanya.
Sementara itu, Ketua Muda Peradilan Militer MA Brigjen Purn HM Imron Anwari SH SpN MH yang mewakili Ketua MA M Hatta Ali menyatakan keberadaan KY sesungguhnya merupakan hasil reformasi di bidang yudikatif yang diatur dalam Amendemen UUD 1945.
"Terutama ada dalam amendemen ketiga yang melakukan tata ulang kekuasaan yudikatif menjadi tiga lembaga yakni MA, MK, dan KY, karena itu MA bukan lagi satu-satunya pelaksana kekuasaan kehakiman. Untuk mendukung penataan ulang itu, maka pelatihan ini menjadi penting," katanya. (*)