Lamongan (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Lamongan menangkap seorang residivis kasus narkotika berinisial BK (28), warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, terkait dugaan peredaran sabu dan ekstasi di wilayah Kecamatan Babat.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid di Lamongan, Selasa, mengatakan tersangka ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Kami melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika dengan menangkap tersangka BK di depan rumah kontrakan,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan pada Kamis (7/5) sekitar pukul 20.30 WIB di depan rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Raya Babat-Bojonegoro, Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat.
Dari hasil penggeledahan, lanjutnya, polisi menyita 15 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor sekitar 50,79 gram.
Selain itu, petugas juga menemukan sembilan butir pil diduga ekstasi, terdiri atas empat butir berlogo Moncler warna oranye dengan berat kotor 2,30 gram dan lima butir berlogo Transformer warna hijau seberat 2,63 gram.
“Petugas turut mengamankan timbangan digital, plastik klip kosong, tas, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika,” katanya.
Hamzaid menambahkan BK merupakan residivis kasus serupa yang pernah ditangani Polda Jawa Timur dan telah menjalani hukuman pada 2022 hingga 2025.
"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman," katanya.
Saat ini pihak kepolisian mengamankan tersangka beserta barang bukti di Mapolres setempat untuk proses penyidikan lebih lanjut, sekaligus pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkotika lain yang terlibat.
Pewarta: Alimun KhakimEditor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026