Termasuk pajak hotel, pajak parkir, pajak kesenian dan hiburan, pajak reklame, pajak air tanah, dan pajak mineral bukan logam dan batuan

Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember meluncurkan program insentif fiskal berupa penghapusan sanksi administratif atau denda pajak daerah hingga Juni 2026 untuk meringankan beban masyarakat di tengah konflik geopolitik global yang memicu kenaikan harga sejumlah barang.

"Keringanan yang diberikan murni berupa penghapusan denda keterlambatan, bukan penghapusan pokok pajak yang harus dibayar," kata Bupati Jember Muhammad Fawait dalam keterangannya di kabupaten setempat, Sabtu.

Menurutnya kebijakan itu berlaku bagi seluruh wajib pajak di wilayah Kabupaten Jember yang memiliki keterlambatan dalam pelaporan maupun pembayaran pajak dengan masa berlaku pemutihan denda telah ditetapkan hingga 30 Juni 2026.

Langkah itu diambil sebagai bentuk empati pemerintah terhadap warga yang mungkin tidak sengaja terlambat memenuhi kewajibannya.

"Kami menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak daerah tersebut. Bukan pajaknya yang dihapus, tapi dendanya bagi yang terlambat membayar, mungkin ada yang tidak sengaja telat setahun atau bahkan sepuluh tahun," katanya.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan itu mencakup berbagai jenis pajak daerah yang berada di bawah wewenang Pemkab Jember seperti denda pajak yang dihapuskan terdiri atas pajak bumi dan bangunan, perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak barang dan jasa tertentu dan jasa tertentu, serta pajak makanan dan minuman.

"Termasuk pajak hotel, pajak parkir, pajak kesenian dan hiburan, pajak reklame, pajak air tanah, dan pajak mineral bukan logam dan batuan," tuturnya.

Melalui program tersebut, Bupati yang akrab dipanggil Gus Fawait itu berharap agar warga Jember dapat memanfaatkan momentum itu untuk segera melunasi tunggakan pajak mereka tanpa perlu merasa terbebani oleh akumulasi denda yang besar.

Pemerintah Kabupaten Jember berkomitmen bahwa dengan adanya penghapusan sanksi ini, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan meningkat, yang pada akhirnya akan mendukung percepatan pembangunan di wilayah Jember.

Sementara Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengapresiasi kebijakan Bupati Jember yang menghapus denda pajak, sehingga diharapkan masyarakat yang menunggak pajak bisa membayar pajaknya tanpa terbebani dendanya.

"Di tengah kondisi konflik geopolitik global yang berimbas kenaikan sejumlah barang, tentu kebijakan itu menjadi angin segar bagi masyarakat untuk bisa segera membayar pajak yang belum dibayar," katanya.



Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor : A Malik Ibrahim
COPYRIGHT © ANTARA 2026