BC Juanda Tegah Rokok SKM Eceran
Rabu, 6 Maret 2013 11:47 WIB
Sidoarjo (AntaraJatim) - Kantor Bea dan Cukai Juanda, berhasil melakukan penegahan terhadap hasil tembakau (rokok) jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang tidak dikemas untuk penjualan eceran (batangan) di Desa Mindi, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.
"Dalam patroli tersebut petugas memeriksa mobil pikap yang dikemudikan oleh AR dan di dalam mobil tersebut ditemukan barang kena cukai berupa rokok jenis SKM filter sebanyak 16 karton dengan jumlah rokok batangan sebanyak 339.200," kata Kepala Bea dan Cukai Juanda Iwan Hermawan, Rabu.
Ia menjelaskan, pada tanggal 13 Februari 2013 petugas Bea dan Cukai Juanda melakukan patroli di kawasan Mindi, Sidoarjo.
Dalam pemeriksaan AR mengaku telah lebih dari sekali menjual rokok jenis SKM filter yang tidak dikemas dan dijual secara eceran.
"Sebagai tindak lanjut penindakan, kasus ini sedang dalam proses penyidikan dan terhadap AR saat ini sudah dilakukan penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Medaeng," katanya.
Ia mengatakan, akibat aksi yang dilakukan oleh AR negara dirugikan sebesar Rp79 juta. Jumlah itu belum termasuk ditambah pajak.
"Selain menegah peredaran rokok tanpa cukai, kami bekerja sama dengan PT Pos juga berhasil menegah barang kiriman pos yang pemasukannya dilarang serta memerlukan izin," katanya.
Ia mengatakan, selama bulan Februari pihaknya telah melakukan penegahan atau pelarangan terhadap 30 barang kiriman pos berupa obat-obatan, asesoris senjata maninan yang menyerupai senjata api, buku berkonten pornografi, telepon seluler bekas dan alat bantu seksual.
"Barang-barang yang berhasil ditegah tersebut di antaranya berasal dari negara Thailand, Hongkong, Amerika Serikat, Singapura, Malaysia," katanya.
Barang-barang tersebut, kata dia, akan ditetapkan sebagai barang milik negara dan dimintakan ketetapan peruntukannya kepada Menteri Keuangan untuk selanjutnya dimusnahkan.
"Sementara untuk barang-barang yang memerlukan izin instansi terkait, akan diberikan kesempatan kepada penerima barang untuk melengkapi perijinan tersebut," katanya. (*)
Editor : Slamet HP