Pamekasan - Komisi Pemilihan Umum hingga kini belum mengatur kampanye partai politik di jejaring sosial seperti "facebook" dan "twitter". "Selama tidak ada aturan yang jelas yang melarang kampanye di jejaring sosial, maka menurut hemat saya sah-sah saja untuk berkampanye melalui jejaring sosial, meski saat masa tenang," kata komisioner KPU Pamekasan Agus Kasianto, Senin. Menurut dia, kampanye partai politik, baik kampanye saat pemilu legislatif, maupun kampanye pemilu presiden sesuai dengan Peraturan KPU Nomor I Tahun 2013 dan Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 2012 tentang Pemilu hanyalah kampanye di tempat umum dan kampanye di media massa. Sedangkan, sambung Agus, untuk kampanye di jejaring sosial, seperti "facebook" dan "twitter" atau berbagai jenis jejaring sosial lainnya hingga kini belum ada aturan yang jelas. "Makanya, selama belum ada aturan tentu tidak ada persoalan," katanya. Demikian juga, sambung Agus dengan kampanye yang dilakukan melalui pesan singkat (SMS) atau blacberry messanger (BBM). Memang, sambung Agus, selama ini sebagian calon, baik calon bupati atau calon legislatif dari partai politik yang bersaing dalam pemilu, cenderung melakukan pelanggaran kampanye. "Tapi khusus kampanye di jejaring sosial sampai saat ini memang belum ada aturan yang mengikat, kendatipun kampanye di masa tenang di jejaring sosial itu tetap masuk kategori kampanye," katanya. Agus juga menambahkan, KPU Pamekasan memang sempat membicara ketentuan itu dengan KPU Jatim dan menurut dia, jawaban KPU Jatim juga sama, yakni belum ada aturan yang jelas. (*)
KPU Belum Atur Kampanye di Jejaring Sosial
Senin, 25 Februari 2013 19:16 WIB