Sidoarjo, Jawa Timur (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menyebut dugaan praktik pungutan liar (pungli) sejumlah Rp995 juta yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, terhadap PT DYM, telah dilaksanakan sejak tahun 2023.
"Dugaan praktik pungutan liar itu disebut berlangsung sejak 2023 dan dilakukan oleh Kades Mulyodadi berinisial SP, secara bertahap sebanyak empat kali, baik melalui transfer maupun pemberian cek dari pihak pengembang yakni PT DYM," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo Sigit Sambodo di Sidoarjo, Selasa.
Menurut Sigit, SP telah ditahan oleh Kejari Sidoarjo pada Senin (30/3) malam, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Sigit menjelaskan, tersangka diduga memanfaatkan jabatannya sebagai kepala desa untuk meminta sejumlah uang kepada pihak pengembang, yakni PT DYM selama menjabat.
Menurutnya, permintaan uang tersebut dilakukan dengan dalih pengurusan berbagai dokumen administrasi, di antaranya surat keterangan ahli waris hingga surat kehilangan Surat Keputusan Gubernur, terkait lahan seluas sekitar lima hektare.
Ia menjelaskan bahwa selain kasus tersebut, tersangka sebelumnya juga sempat menjadi sorotan masyarakat terkait dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa Mulyodadi serta polemik pembangunan jalan baru di Dusun Kwarengan di wilayah setempat.
Dalam proyek pembangunan jalan itu, lanjutnya, diketahui masih terdapat warga yang belum bersedia menghibahkan tanahnya, meskipun rencana pembangunan telah dibahas dalam musyawarah desa pada 10 Desember 2025.
Sigit menjelaskan meski demikian, proyek pembangunan jalan tetap dilaksanakan meski belum memperoleh persetujuan secara menyeluruh dari pemilik lahan yang terdampak.
“Kami akan terus dalami dan kembangkan perkara ini,” kata Sigit.
Pewarta: Fahmi AlfianEditor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026