Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sebanyak 142 bank perekonomian rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) telah efektif melakukan konsolidasi menjadi 50 BPR-BPRS per 11 Maret 2026.
Sementara itu, sebanyak 22 BPR-BPRS yang akan menjadi 6 BPR-BPRS masih dalam proses di Kementerian Hukum dan 242 BPR-BPRS lainnya sedang dalam proses di OJK.
“OJK melihat tren penurunan jumlah BPR terus berlanjut di 2026 seiring pelaksanaan konsolidasi BPR yang berada dalam kepemilikan sama melalui penggabungan/peleburan usaha atau adanya pencabutan izin usaha, baik self-liquidation maupun karena masuk status bank dalam resolusi (BDR),” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis di Jakarta, Kamis.
Berkaitan dengan konsolidasi BPR-BPRS, melalui POJK Nomor 7 Tahun 2024, OJK menerapkan Kewajiban konsolidasi bagi BPR atau BPR Syariah dalam kepemilikan dan/atau pengendalian PSP yang sama (grup) dalam 1 (satu) wilayah pulau atau kepulauan utama melalui skema penggabungan atau peleburan paling lama 2 tahun atau 3 tahun bagi BPR atau BPRS pemerintah daerah.
Jangka waktu dari pelaksanaan konsolidasi untuk tiap BPR-BPRS disampaikan dalam bentuk action plan kepada OJK untuk selanjutnya dilakukan pemantauan terhadap komitmen penggabungan tersebut.
Selanjutnya, sebagai langkah untuk mendukung pelaksanaan single presence policy terutama kepada BPR-BPRS milik Pemerintah Daerah, OJK juga telah menyampaikan surat kepada Pemerintah Daerah untuk mendukung langkah-langkah strategis melalui upaya konsolidasi dan sinergi.
Hal ini sebagaimana Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR/BPR Syariah untuk memperkuat peran BPR/BPR Syariah/BPD sebagai penggerak perekonomian daerah.
Sesuai dengan Roadmap, OJK juga saat ini tengah menyusun peraturan mengenai permodalan BPR-BPRS sebagai upaya penguatan industri BPR-BPRS.
Pengaturan terkait permodalan BPR-BPRS ini selanjutnya akan menjadi landasan dalam menyusun klasifikasi BPR yang saat ini masih dalam proses pengkajian yang mendalam.
“OJK juga senantiasa melakukan pemantauan terhadap implementasi RP2B yang di dalamnya mencakup penguatan struktur industri BPR/S,” kata Dian.
Sepanjang 2025, kinerja industri BPR-BPRS mencatatkan pertumbuhan yang stabil dengan total aset BPR-BPRS tumbuh 5,60 persen year on year (yoy) yang didukung oleh penyaluran kredit yang tumbuh 5,94 persen yoy menjadi Rp177,42 triliun.
Penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) juga mencatatkan pertumbuhan sebesar 5,86 persen yoy menjadi Rp169,69 triliun.
Kinerja industri BPR-BPRS juga tetap terjaga dengan rasio kecukupan modal (CAR) untuk BPR dan BPRS masing-masing sebesar 28,91 persen dan 19,73 persen atau berada di atas threshold sesuai ketentuan.
Di sisi lain, meski rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) terpantau mengalami sedikit peningkatan secara tahunan (yoy), namun risiko kredit tetap manageable.
