Kolaborasi ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat kepastian hukum,

Kediri (ANTARA) - PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) PG Pesantren Baru, Kediri, Jawa Timur, menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, di bidang hukum dan tata usaha negara terutama dalam penyelamatan aset.

General Manager PG Pesantren Baru Kediri Sugondo mengemukakan kerja sama dengan Kejari Kabupaten Kediri ini merupakan langkah nyata untuk memperkuat kepastian hukum. Hal ini menjadi tanggung jawab bersama dalam penanganan masalah hukum perdata dan tata negara.

"Kolaborasi ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat kepastian hukum, mendukung kelancaran operasional, serta membangun tata kelola perusahaan yang profesional dan berintegritas," katanya di Kediri, Sabtu.

Kegiatan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) PG Pesantren Baru dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.

Selain PG Pesantren Baru, penandatanganan serupa juga dilakukan di PG Ngadiredjo, PG Meritjan, dan MKSO Kebun Dhoho Kediri.

Lahan di PG Pesantren Baru Kediri ada di wilayah Kota Kediri dan beberapa daerah lainnya.

Untuk lahan, di MKSO Kebun Dhoho saat ini mengelola hamparan tebu seluas 5.805,59 hektare, yang terdiri dari dua rayon yaitu Rayon Dhoho I seluas 2.055 hektare yang berada di Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.

Sedangkan yang kedua adalah Rayon Dhoho II seluas 1.295,5 hektare yang mencakup beberapa kabupaten di Jawa Timur yakni di Kabupaten Kediri, Tulungagung, dan Blitar.

Sedangkan di PG Ngadiredjo Kabupaten Kediri selama ini mengelola tanaman tebu dengan luas lahan sekitar 12 ribu hektare yang terbagi dari pertanian di Kediri dan sekitarnya.

Dari luas lahan 12 ribu hektare tersebut, 85 persen di antaranya merupakan milik petani, sementara sisanya milik pabrik gula.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Ismaya Hera Wardanie mengatakan dalam kerjasama ini Kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara siap untuk memberikan bantuan hukum.

Pihaknya juga memberikan pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, baik di dalam maupun di luar pengadilan mewakili PT SGN PG Pesantren Baru selaku tergugat maupun penggugat.

Pihaknya juga mengapresiasi langkah ini. Kejari Kabupaten Kediri juga siap membantu terkait dengan permasalahan hukum. Hal itu juga sudah ada dalam MoU yang sudah ditandatangani kedua belah pihak.

"Dan kami siap membantu dalam upaya pertukaran data, informasi dan/atau konsultasi terkait permasalahan hukum," kata dia.

 



Pewarta: Asmaul Chusna
Editor : A Malik Ibrahim
COPYRIGHT © ANTARA 2026