Gresik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan Umum (DP4) 2014 dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disependukcapil), Kamis. Ketua KPU Gresik Alimin mengatakan, data itu akan dijadikan dasar dalam menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS) maupun Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk wilayah Kabupaten Gresik. "Data yang kami terima dari Disependukcapil berupa cetakan dan buku, dan dikemas dalam bentuk 'disk' atau 'file' yang berisi data pemilih di Kabupaten Gresik," kata Alimin ketika ditemui di Kantor Bupati Gresik. Ia berjanji, akan mengawal dan menjaga data itu agar seluruh masyarakat Gresik bisa terakomodasi dalam menyampaikan hak pilihnya dalam Pemilu Legislatif 2014. "Sebab, apabila ada satu pemilih yang tidak terakomodasi kemudian dia menggugat ke Mahkamah Konstitusi, maka akan menjadi masalah," ucapnya. Kepala Dispendukcapil Sumarno mengaku data yang diserahkan kepada KPU Gresik terintegrasi atau terkoneksi dengan sistem informasi dan administrasi kependudukan (SIAK) serta pendataan KTP Elektronik. Ia menjelaskan, pola pendataan dilakukan dengan empat kali pembersihan data ganda, sehingga meminimalisasi dan menghindari pemilih ganda pada Pemilu Legislatif 2014. Dikatakannya, batas waktu pendataan jumlah pemilih untuk Pemilu Legislatif 2014 di Kabupaten Gresik telah dilakukan tanggal 5 Januari 2013. Ia berjanji akan membantu KPU apabila diperlukan dengan terlebih dahulu KPU membuat surat permohonan, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman akan campur tangan pemerintah dalam pelaksanaan pemilu. Sementara itu, berdasarkan data yang diterima KPU Gresik, total daftar pemilih pada Pemilu Legislatif tahun 2014 sebanyak 950.759 orang.(*)


Editor : Chandra Hamdani Noer
COPYRIGHT © ANTARA 2026