Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bersalah terdakwa kasus dugaan suap terkait perizinan usaha perkebunan sawit di Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya. Atas vonis bersalah tersebut Ketua Majelis Hakim Gusrizal pembacaan vonis persidangan di Pengadilan Khusus Tipikor Jakarta, Senin, menjatuhkan hukuman dua tahun dan delapan bulan penjara denda Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan kepada Hartati Murdaya. Majelis hakim menyebut dalam putusannya bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Hal yang memberatkan terdakwa kontra produktif dengan upaya pelaksanaan usaha yang sehat. Hal yang meringankan terdakwa berjasa atas kemajuan perekonomian di Buol, Sulawesi Tengah. (*)
Berita Terkait
Antara rem darurat dan pembatasan ekspresi digital pada medsos anak
8 Maret 2026 21:28
ANTARA Jatim buka puasa bersama dan santuni puluhan anak yatim
7 Maret 2026 20:59
ANTARA Jatim buka puasa bersama dan santuni puluhan anak yatim
7 Maret 2026 20:26
Marapi, antara ancaman dan anugerah
5 Maret 2026 15:20
Kabiro ANTARA Jatim beri edukasi jurnalistik mahasiswa Unair
3 Maret 2026 19:49
ANTARA perkuat pemberitaan desa sebagai tulang punggung pembangunan
3 Maret 2026 17:00
Mendes minta ANTARA dan TVRI masifkan publikasi kisah sukses dari desa
3 Maret 2026 16:30
Mendes: ANTARA media terpercaya-akurat di tengah disrupsi informasi
3 Maret 2026 15:51
