Surabaya (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Surabaya bersama dengan Satlantas Polrestabes Surabaya menggencarkan pemeriksaan uji Kir angkutan umum sebagai upaya menjamin keselamatan penumpang dan persiapan menjelang masa angkutan Lebaran.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Trio Wahyu Bowo di Surabaya, Selasa menyatakan kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan yang akan dilakukan secara berkala di seluruh terminal di Surabaya.
Dalam giat tersebut, kata dia, petugas gabungan memeriksa empat dokumen vital kendaraan, yaitu izin trayek/kartu pengawasan, buku Kir/Surat Tanda Uji Kendaraan, STNK dan SIM pengemudi.
"Kami melihat banyak body kendaraan angkutan yang sudah rapuh, kotor, dan dempul di mana-mana. Ini membahayakan. Laik jalan itu wajib diperiksa setiap enam bulan sekali oleh penguji resmi," ujar Trio.
Trio menekankan bahwa kendala administratif seharusnya tidak menjadi alasan bagi pemilik angkutan. Sebab, proses perpanjangan bisa dilakukan di Dishub Kota Surabaya gratis.
"Perpanjangan Kir dan trayek itu semuanya kewenangan di Dishub dan tidak dipungut biaya atau retribusi sama sekali. Kami imbau semua pemilik angkutan untuk segera mengurusnya jika masa berlakunya telah habis," ujarnya.
Dishub, lanjut dia, masih mengedepankan tindakan persuasif berupa pemberian surat peringatan kepada pengemudi maupun pemilik kendaraan yang surat-suratnya mati. Namun, Trio memperingatkan bahwa tindakan tegas akan diambil di kemudian hari.
“Kami sudah memberikan surat peringatan dan edukasi, tetapi apabila di kemudian hari masih ditemukan pelanggaran tentu akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan. Mulai dari tilang hingga penahanan kendaraan (pengandangan) bekerja sama dengan Satlantas Polrestabes Surabaya,” ujarnya.
