Madiun - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun hanya menerima pendaftaran dua pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah setempat hingga batas waktu pencalonan berlangsung dari tanggal 24-30 Januari ditutup. Hal tersebut terpaut jauh dari sekitar 14 formulir pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati yang telah diambil oleh sejumlah perwakilan partai politik yang ada di wilayah Kabupaten Madiun. "Hingga Rabu (30/1) malam pukul 24.00 WIB, jumlah pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang mendaftar untuk Pilkada Kabupaten Madiun 2013 di KPU setempat hanya dua pasangan saja," ujar Ketua KPU Kabupaten Madiun Anwar Soleh Azarkoni, Kamis. Menurut dia, kedua pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati tersebut adalah, pasangan "incumbent" (pejabat kini) Muhtarom dan Iswanto (Muis) yang diusung koalisi PKB dan Demokrat serta pasangan Sukiman dan Sugito yang diusung koalisi PDIP dan Golkar. "Pasangan Muis mendaftar ke KPU Kabupaten Madiun pada Rabu (30/1) sekitar pukul 15.00 WIB, sedangkan pasangan Sukiman dan Sugito mendaftar pada satu jam sebelum pendaftaran ditutup yakni sekitar pukul 23.00 WIB. Keduanya datang dengan membawa massa pendukung," terang Anwar. Pendaftaran pasangan Sukiman dan Sugito sempat diwarnai perdebatan antara anggota KPU dengan pendukung Partai Golkar. Hal ini karena, dalam lampiran berita acara pendaftaran dukungan partai politik dari pasangan tersebut hanya ditandatangani oleh pelaksana tugas (plt) ketua dan sekretaris partai. Untuk itu, pihak KPU sempat meminta waktu jeda guna melakukan rapat pleno terkait keabsahan berkas dukungan partai politik yang seharusnya ditandatangi oleh Ketua DPD Golkar Kabupaten Madiun tersebut. "Seharusnya berkas dukungan partai politik ditandatangai oleh ketua dan sekretarisnya, namun dalam kasus Golkar Kabupaten Madiun ditandatangani oleh plt ketua. Ini agak berbeda dan sesuai hasil pleno kami tetap menerima pendaftarannya dengan catatan akan dikosultasikan lebih lanjut ke DPD," ucap Anwar. Dengan ditutupnya tahapan pencalonan, maka proses Pilkada Kabupaten Madiun 2013 memasuki tahapan verifikasi berkas pendaftaran pasangan calon yang ada. Setelah itu, dilanjutkan dengan perbaikan berkas pendaftaran dan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan diumumkan 20 hari mendatang.(*)
KPU Madiun Terima Pendaftaran Dua Pasangan Calon
Kamis, 31 Januari 2013 9:34 WIB